News / 06 Aug 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Protes Warga di Tengah Kenaikan PBB-P2 Kabupaten Pati hingga 250%

Protes Warga di Tengah Kenaikan PBB-P2 Kabupaten Pati hingga 250%
SURABAYA - Rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati hingga 250% pada tahun 2025 menuai perhatian publik. Kebijakan ini diumumkan oleh Bupati Pati, Sudewo, dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat maupun media sosial, bahkan sempat memicu aksi demonstrasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024. Kenaikan ini didasarkan pada hasil penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi wilayah.


Baca juga: Tak Perlu Khawatir, Pajak Tak Dikenakan untuk Konsumen Akhir yang Beli Emas


Kenaikan Tarif PBB Demi Pembangunan dan Pemerataan
Dalam keterangan resminya, Bupati Sudewo menyebut bahwa penyesuaian tarif dilakukan demi meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan pelayanan publik lainnya. Pemerintah Kabupaten Pati menyatakan bahwa kebijakan ini telah dibahas bersama para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) pada 18 Mei 2025.


Baca juga: Pemerintah Tanggung PPN untuk Ransum dan Alkes Operasi Militer


Bagaimana Ketentuan PBB-P2 Sebenarnya?
PBB-P2 adalah pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 38–42 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Beberapa poin penting terkait PBB-P2:

  • Objek pajak: bumi dan bangunan, kecuali yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  • Tarif maksimum: 0,5% dari NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (minimal Rp10 juta).
  • Penetapan NJOP: Kepala Daerah Kabupaten/Kota menetapkan NJOP minimal setiap tiga tahun atau lebih cepat jika ada perkembangan wilayah yang signifikan.
  • Pengecualian: bangunan pemerintah, fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, makam, dan lainnya sesuai ketentuan.
Baca juga:  Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP dan Aturan Pajak


Simulasi Kenaikan NJOP di Kabupaten Pati
Kenaikan tarif PBB di Pati dilakukan dengan menyesuaikan persentase NJOP berdasarkan selisih antara NJOP tahun 2024 dan 2025. Besarannya bervariasi, dari 100% untuk kenaikan NJOP di bawah 10%, hingga 39% untuk kenaikan NJOP di atas 250%.

Data lengkap klasifikasi tarif tercantum dalam Lampiran III Perbup No. 17 Tahun 2025, diantaranya sebagai berikut:

NoKlasifikasi Persentase Kenaikan NJOP Tahun 2024 ke 2025Besaran Persentase NJOP untuk PBB-P2 (%)
1Sampai dengan 10100
2>10 sampai dengan 2095
3>20 sampai dengan 3590
4>35 sampai dengan 5080
5>50 sampai dengan 7070
6>70 sampai dengan 9065
7>90 sampai dengan 11060
8>110 sampai dengan 13055
9>130 sampai dengan 15550
10>155 sampai dengan 20045
11>200 sampai dengan 25042
12>25039

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Resmi Digelar, Cek Fasilitasnya!


Sebagai informasi, beberapa media menyebutkan bahwa warga telah menyampaikan keberatan atas kebijakan ini, khususnya karena kenaikan dinilai cukup besar dalam waktu singkat. Untuk itu, warga mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog dan melakukan sosialisasi lebih intensif agar masyarakat memahami dasar dan tujuan kebijakan. Pemkab Pati menegaskan bahwa penyesuaian akan dilakukan secara bertahap dan tetap memperhatikan asas keadilan berdasarkan nilai pasar dan kemampuan bayar warga.


hkpd , kebijakan-pemerintah , objek-pajak , pajak-daerah , tarif-pajak , tarif-pbb , uu-hkpd-12022-

Tulis Komentar



Whatsapp