Baca juga: Investasi Emas Kena Pajak? Ini Jenis dan Besarannya
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut Undang-Undang P2SK, yang mendorong penguatan sektor keuangan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur secara khusus kegiatan usaha bulion oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk simpanan, perdagangan, pembiayaan, dan penitipan emas.
Baca juga: Mulai 1 Agustus, Pemungutan PPh 22 Diatur Ulang Lewat PMK 51/2025
PPh 22 Emas Tidak untuk Konsumen Akhir
Perlu ditegaskan, kebijakan ini tidak mengubah perlakuan pajak bagi konsumen akhir. Selama ini, pembelian emas perhiasan maupun batangan oleh masyarakat sebagai konsumen akhir memang tidak dikenai PPh Pasal 22, dan ketentuan tersebut tetap berlaku.Yang diatur dalam PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 adalah kewajiban pemungutan PPh 22 oleh pelaku usaha, seperti LJK Bulion, dalam transaksi bisnis emas. Misalnya, LJK Bulion wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan dari pelaku usaha lain atau impor, namun tidak berlaku bila pembelian dilakukan dari konsumen akhir.Selain itu, penjualan emas oleh masyarakat kepada LJK Bulion dengan nilai transaksi hingga Rp10 juta juga tidak dikenai PPh 22, demi kemudahan administrasi dan efisiensi perpajakan.Baca juga: Ramai Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP dan Aturan Pajak
Pengecualian Tambahan dalam PMK 52/2025
PMK 52/2025 turut mengatur bahwa PPh Pasal 22 tidak dipungut atas penjualan emas oleh pelaku usaha kepada pihak-pihak berikut:- Konsumen akhir;
- Wajib Pajak UMKM dengan skema PPh final;
- Wajib Pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22;
- Bank Indonesia;
- Pasar fisik emas digital; dan
- Sesama LJK Bulion.
Penyederhanaan aturan pajak ini ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, serta kemudahan administrasi bagi pelaku usaha di sektor emas. Pemerintah ingin mendukung pertumbuhan kegiatan usaha bulion secara sehat dan transparan, tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen akhir.
emas , kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025 , objek-pajak , objek-pajak-penghasilan