SURABAYA - Penerimaan pajak atas transaksi kripto kini sudah mencapai Rp 48,19 miliar per Juni 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam
konferensi pers APBN Kita (27/07).
Pajak kripto terdiri dari Rp 23,08 miliar yang berasal dari PPh 22 atas transaksi kripto melalui PPMSE dalam negeri dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan senilai Rp25,11 miliar.
Baca juga:
Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Desember 2022Sebagai informasi, PPN atas transaksi kripto dipungut seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Pemberlakuan pajak aset kripto berlaku sejak 1 Mei 2022 yang mulai dibayarkan dan dilaporkan oleh para
exchanger pada 1 Juni 2022.
PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Jika perdagangan aset kripto dilakukan melalui
exchanger yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen.
Baca Juga:
Pembaruan Sistem Perpajakan Melalui PSIAPJika perdagangan dilakukan melalui
exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2 persen.
Selanjutnya, penyerahan aset kripto melalui
exchanger yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen. Jika penyerahan dilakukan melalui
exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN naik 2 kali lipat menjadi sebesar 0,22 persen.
apbn ,
kripto ,
pmk-nomor-68-tahun-2022- ,
ppn