News / 07 Aug 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Respons Antusias Peserta Ikuti Webinar Gratis MUC Consulting Kupas PER-11/PJ/2025

Respons Antusias Peserta Ikuti Webinar Gratis MUC Consulting Kupas PER-11/PJ/2025
SURABAYA - MUC Consulting Surabaya sukses menggelar webinar gratis bertajuk “PPh dan PPN di Era PER-11/PJ/2025: Apa yang Berubah dan Apa yang Harus Dilakukan?” pada hari ini, Rabu (7/8). Acara ini menarik antusiasme tinggi dengan diikuti oleh lebih dari 450 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, praktisi pajak, hingga perwakilan instansi pemerintah dan pelaku usaha dari seluruh Indonesia.


Baca juga: Update SPT Masa PPh Unifikasi di Era Coretax Sesuai Aturan Terbaru


Menyambut Era Baru Pelaporan PPh dan PPN di Sistem Coretax
Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Otto Budihardjo, Managing Partner MUC Consulting Surabaya. Dalam keynote speech-nya, Otto menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan regulasi perpajakan yang terus berkembang. Ia mengutip ungkapan klasik dari Benjamin Franklin, “Ada dua hal yang pasti dalam hidup: kematian dan pajak,” untuk menggambarkan urgensi pemahaman atas regulasi terbaru, seperti PER-11/PJ/2025.

PER-11/PJ/2025 merupakan peraturan pelaksanaan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 22 Mei 2025, meskipun sejumlah ketentuannya telah terlebih dahulu diterapkan seiring dengan peluncuran Coretax System di awal tahun ini. Aturan ini memuat pembaruan penting terkait administrasi PPh, PPN, dan Bea Meterai yang berdampak langsung terhadap pelaporan dan kewajiban perpajakan wajib pajak.


Baca juga: PER-11/PJ/2025 Atur Ulang Pelaporan PPh 21/26, Begini Mekanismenya


Bahas Tuntas Cluster PPh dan PPN
Webinar menghadirkan dua pemateri utama dari MUC Consulting, yakni Vina Febriana, S.Ak. dan Aldhila Salma Rihadatul ‘Aisy, S.A., BKP. Sesi pertama membahas tuntas cluster PPh Masa, diantaranya termasuk:

  • Perubahan bukti potong PPh 21/26 dan bukti potong unifikasi;
  • Mekanisme aplikasi baru dan integrasinya dengan sistem DJP; dan
  • Ketentuan terbaru tentang penunjukan pemotong PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2), bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.
Sementara itu, pada sesi kedua, para peserta diajak mendalami perubahan ketentuan PPN yang berlaku pasca berlakunya PER-11/PJ/2025. Topik yang dibahas meliputi:

  • Pengisian identitas PKP dalam faktur pajak;
  • Penyesuaian dokumen lampiran dalam pelaporan SPT Masa PPN; dan
  • Studi kasus dan simulasi aplikasi yang memudahkan pemahaman peserta.
Materi disampaikan secara sistematis dan dilengkapi dengan contoh aplikatif, sehingga peserta dari berbagai latar belakang dapat mengikuti pembahasan dengan baik.


Baca juga: Cara Lapor SPT Badan di Coretax Sesuai PER-11/2025, WP Bisa Lapor Mulai Tahun Ini


Antusiasme Peserta dalam Sesi Tanya Jawab Interaktif
Webinar juga menyajikan sesi tanya jawab interaktif, dengan lebih dari 20 pertanyaan yang masuk baik melalui kolom chat maupun secara langsung. Diskusi berlangsung aktif, meskipun beberapa pertanyaan belum sempat terjawab karena keterbatasan waktu. Untuk itu, MUC Consulting Surabaya akan menyediakan FAQ guna menjawab pertanyaan lanjutan dari peserta.


Baca juga: Masih Terkendala Lapor SPT PPN di Coretax? Ini yang Perlu Diketahui


Webinar ini merupakan bagian dari komitmen MUC Consulting Surabaya dalam memberikan edukasi perpajakan yang mudah diakses, relevan, dan praktis. Melalui kegiatan ini, MUC ingin menciptakan ruang diskusi yang bermanfaat dan membantu wajib pajak memahami perubahan regulasi secara menyeluruh.

Terima kasih atas partisipasi seluruh peserta dalam webinar hari ini. Nantikan penyelenggaraan webinar berikutnya dari MUC Consulting Surabaya dengan topik-topik perpajakan yang tak kalah menarik.


bupot , core-tax-system , coretax , kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025 , konsultan-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp