Baca juga: Sri Mulyani Tandatangani MLI STTR, Indonesia Jadi Negara Early Adopter
Langkah-langkah Penerapan STTR
- Siapa yang Termasuk? Aturan ini berlaku untuk pihak-pihak terkait, bukan individu, dan tidak mencakup entitas yang dikecualikan.
- Apa Saja Pendapatan yang Tercakup? Jenis pendapatan yang tercakup meliputi bunga, royalti, pembayaran untuk hak distribusi, premi asuransi dan reasuransi, biaya jaminan finansial, serta sewa penggunaan peralatan industri, komersial, dan ilmiah, dan biaya jasa.
- Apakah Ambang Materialitas Terpenuhi? Ambang ini ditentukan berdasarkan total pendapatan yang diterima oleh pihak yang diuji dan pihak terkaitnya dalam yurisdiksi yang sama dari semua pihak terkait di yurisdiksi lain. Ambang tahunan ditetapkan sebesar €1 juta (€250.000 untuk yurisdiksi kecil).
- Apakah Pendapatan Terkena Tarif Nominal <9%? Pemeriksaan dimulai dari tarif yang berlaku untuk pendapatan tersebut dengan mempertimbangkan penyesuaian preferensial.
- Apakah Ambang Mark-up Berlaku? Untuk kategori pendapatan yang tercakup, kecuali bunga dan royalti, total biaya langsung dan tidak langsung harus ditambahkan dengan margin 8,5%.
Baca juga: BEPS 2.0 dan Aspek Pajak Internasional
Implementasi STTRNegara-negara berkembang dapat mengajukan permohonan yang mengikat untuk menyertakan STTR dalam perjanjian pajak dengan yurisdiksi yang memiliki tarif pajak nominal di bawah 9%. Proses ini dapat dilakukan melalui Multilateral Instrument (MLI) atau secara bilateral.STTR MLI dibuka untuk penandatanganan mulai 2 Oktober 2023, dan proses identifikasi perjanjian yang relevan saat ini sedang berlangsung. Dengan penerapan STTR, diharapkan keadilan pajak global dapat terwujud, terutama bagi negara-negara berkembang yang sering kali dirugikan oleh praktik penghindaran pajak.
beps , beps-20 , mli-sttr , pilar-dua , sttr