News / 20 Sep 2024 /Risandy Meda Nurjanah

STTR: Aturan Pajak Minimum 9% untuk Keadilan Pajak Global

STTR: Aturan Pajak Minimum 9% untuk Keadilan Pajak Global
SURABAYA - Dalam upaya meningkatkan keadilan pajak global, aturan berbasis perjanjian yang dikenal sebagai Subject to Tax Rule (STTR) memastikan bahwa pendapatan yang tercakup dikenakan pajak dengan tarif minimum 9%. Aturan ini mempertimbangkan tarif nominal di yurisdiksi penerima serta tarif yang berlaku dalam perjanjian pajak yang ditandatangani.

STTR diterapkan oleh yurisdiksi sumber, yang memungkinkan pengenaan pajak tambahan hingga 9% bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di bawah perjanjian tersebut. Dengan demikian, STTR mengembalikan hak pemajakan negara sumber di mana hak-hak tersebut telah diserahkan dalam suatu perjanjian.

Aturan ini berlaku untuk pembayaran antara pihak terkait, termasuk bunga, royalti, dan sejumlah pembayaran lain yang terdefinisi, seperti semua pembayaran jasa.


Baca juga: Sri Mulyani Tandatangani MLI STTR, Indonesia Jadi Negara Early Adopter


Langkah-langkah Penerapan STTR

  1. Siapa yang Termasuk? Aturan ini berlaku untuk pihak-pihak terkait, bukan individu, dan tidak mencakup entitas yang dikecualikan.
  2. Apa Saja Pendapatan yang Tercakup? Jenis pendapatan yang tercakup meliputi bunga, royalti, pembayaran untuk hak distribusi, premi asuransi dan reasuransi, biaya jaminan finansial, serta sewa penggunaan peralatan industri, komersial, dan ilmiah, dan biaya jasa.
  3. Apakah Ambang Materialitas Terpenuhi? Ambang ini ditentukan berdasarkan total pendapatan yang diterima oleh pihak yang diuji dan pihak terkaitnya dalam yurisdiksi yang sama dari semua pihak terkait di yurisdiksi lain. Ambang tahunan ditetapkan sebesar €1 juta (€250.000 untuk yurisdiksi kecil).
  4. Apakah Pendapatan Terkena Tarif Nominal <9%? Pemeriksaan dimulai dari tarif yang berlaku untuk pendapatan tersebut dengan mempertimbangkan penyesuaian preferensial.
  5. Apakah Ambang Mark-up Berlaku? Untuk kategori pendapatan yang tercakup, kecuali bunga dan royalti, total biaya langsung dan tidak langsung harus ditambahkan dengan margin 8,5%.
Administrasi pajak tambahan dilakukan melalui pengenaan biaya tahunan ex-post. Hal ini disebabkan kewajiban pajak tambahan STTR mungkin tidak diketahui pada saat pembayaran dilakukan, karena STTR hanya berlaku di atas ambang materialitas yang dihitung secara tahunan. Selain itu, pendapatan yang tercakup juga dapat dikenakan ambang mark-up atau penyesuaian preferensial.


Baca juga: BEPS 2.0 dan Aspek Pajak Internasional


Implementasi STTR

Negara-negara berkembang dapat mengajukan permohonan yang mengikat untuk menyertakan STTR dalam perjanjian pajak dengan yurisdiksi yang memiliki tarif pajak nominal di bawah 9%. Proses ini dapat dilakukan melalui Multilateral Instrument (MLI) atau secara bilateral.

STTR MLI dibuka untuk penandatanganan mulai 2 Oktober 2023, dan proses identifikasi perjanjian yang relevan saat ini sedang berlangsung. Dengan penerapan STTR, diharapkan keadilan pajak global dapat terwujud, terutama bagi negara-negara berkembang yang sering kali dirugikan oleh praktik penghindaran pajak.



beps , beps-20 , mli-sttr , pilar-dua , sttr

Tulis Komentar



Whatsapp