News / 30 Jun 2025 /Risandy Meda Nurjanah

UMKM Malang Bersiap, Pajak 10% Segera Berlaku!

UMKM Malang Bersiap, Pajak 10% Segera Berlaku!
SURABAYA - Dunia UMKM di Kota Malang tengah jadi sorotan. Bukan karena tren baru atau produk viral, tapi karena rencana pemberlakuan pajak baru yang bisa berdampak langsung ke pelaku usaha kecil dan menengah. Siap-siap, usaha dengan omzet minimal Rp15 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar 10%!

Isu tersebut menjadi salah satu topik pembahasan dalam sesi tanya jawab pada seminar perpajakan yang diselenggarakan oleh MUC Consulting Surabaya bekerja sama dengan HIPMI Kota Batu, pada 21 Juni 2025. Acara ini diikuti lebih dari 50 pelaku UMKM dan usaha lokal. Tak hanya mendengarkan materi, peserta juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung (1-on-1) dengan para konsultan pajak yang hadir.


Baca juga: Cara Mengurus Ulang Surat Keterangan PP 55 yang Sudah Kedaluwarsa


Ramai Dibahas: Pajak Daerah untuk UMKM
Salah satu topik yang paling menyita perhatian adalah soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan oleh DPRD Kota Malang. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa usaha dengan omzet Rp15 juta ke atas per bulan akan dikenakan pajak dengan tarif 10%.

Menurut Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali). Untuk saat ini, penetapan ambang batas omzet menjadi fokus utama, sementara jenis usaha yang akan dikenakan pajak — termasuk PKL dan restoran — masih dalam tahap pembahasan di level regulasi pelaksana.


Baca juga: Rumah Bisa Bebas Pajak, Ini Syarat dan Ketentuannya


Pajak Apa Ini? Apa Bedanya dengan PPh Final UMKM?
Pajak yang dimaksud bukanlah Pajak Penghasilan (PPh) dari UMKM, melainkan merujuk pada jenis pajak daerah, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak ini dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu oleh konsumen akhir, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Jenis barang atau jasa tertentu yang dapat dikenakan PBJT meliputi:

  • Makanan dan minuman
  • Tenaga listrik
  • Jasa perhotelan
  • Jasa parkir
  • Jasa hiburan dan kesenian
Tarif PBJT ditentukan maksimal 10%, sehingga rencana tarif yang diusulkan DPRD Malang masih berada dalam batas yang diatur undang-undang.


Baca juga: Satu Rupiah Bisa Bikin Beda, Ini Aturan Pembulatan Pajak


UMKM Harus Apa?
Meski belum berlaku, para pelaku usaha disarankan untuk mulai menyiapkan pembukuan usaha yang lebih rapi, memahami dasar perpajakan daerah, dan mengikuti perkembangan regulasi secara berkala. Seminar seperti yang digelar oleh MUC Consulting Surabaya dan HIPMI Kota Batu memberikan ruang belajar yang tepat agar UMKM tidak kaget saat aturan benar-benar diterapkan.


hkpd , kebijakan-perpajakan-2025 , pajak-daerah , pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-pdrd-

Tulis Komentar



Whatsapp