Baca juga: Cara Mengurus Ulang Surat Keterangan PP 55 yang Sudah Kedaluwarsa
Ramai Dibahas: Pajak Daerah untuk UMKM
Salah satu topik yang paling menyita perhatian adalah soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan oleh DPRD Kota Malang. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa usaha dengan omzet Rp15 juta ke atas per bulan akan dikenakan pajak dengan tarif 10%.Menurut Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali). Untuk saat ini, penetapan ambang batas omzet menjadi fokus utama, sementara jenis usaha yang akan dikenakan pajak — termasuk PKL dan restoran — masih dalam tahap pembahasan di level regulasi pelaksana.Baca juga: Rumah Bisa Bebas Pajak, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pajak Apa Ini? Apa Bedanya dengan PPh Final UMKM?
Pajak yang dimaksud bukanlah Pajak Penghasilan (PPh) dari UMKM, melainkan merujuk pada jenis pajak daerah, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak ini dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu oleh konsumen akhir, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).Jenis barang atau jasa tertentu yang dapat dikenakan PBJT meliputi:- Makanan dan minuman
- Tenaga listrik
- Jasa perhotelan
- Jasa parkir
- Jasa hiburan dan kesenian
Baca juga: Satu Rupiah Bisa Bikin Beda, Ini Aturan Pembulatan Pajak
UMKM Harus Apa?
Meski belum berlaku, para pelaku usaha disarankan untuk mulai menyiapkan pembukuan usaha yang lebih rapi, memahami dasar perpajakan daerah, dan mengikuti perkembangan regulasi secara berkala. Seminar seperti yang digelar oleh MUC Consulting Surabaya dan HIPMI Kota Batu memberikan ruang belajar yang tepat agar UMKM tidak kaget saat aturan benar-benar diterapkan.hkpd , kebijakan-perpajakan-2025 , pajak-daerah , pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-pdrd-