News / 16 Jun 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Rumah Bisa Bebas Pajak, Ini Syarat dan Ketentuannya

Rumah Bisa Bebas Pajak, Ini Syarat dan Ketentuannya
SURABAYA - Viral di media sosial, rumah subsidi seharga Rp100 jutaan jadi perbincangan karena ukurannya yang super mungil—hanya 14 meter persegi, dengan satu kamar tidur dan satu kamar mandi. Meski terlihat sempit, rumah seperti ini disebut-sebut sebagai solusi hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, di balik harga miring tersebut, ada satu hal penting yang patut dipahami calon pembeli: bagaimana dengan pajaknya?


Baca juga: PPN DTP Rumah Kembali! Beli Hunian Baru, Pajaknya Ditanggung Negara


PPN Ditanggung Pemerintah, Tapi Ada Syaratnya
Pemerintah sebenarnya memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun. Fasilitas masih berlaku hingga 2025, berdasarkan ketentuan terbaru dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025.

Namun, tidak semua rumah otomatis ditanggung PPN-nya. Hanya rumah dengan kondisi dan harga tertentu yang memenuhi syarat yang bisa menikmati fasilitas ini, seperti harga jual maksimal Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Jika tidak lolos kriteria, pembelian rumah tetap dikenai PPN sebesar 11%.


Baca juga: Liburan Sekolah Makin Hemat! Diskon PPN Tiket Pesawat Domestik Resmi Berlaku


Tak Hanya Rumah Susun, Rumah Umum Juga Bisa Bebas PPN
Selain rumah susun, pemerintah juga membebaskan PPN atas rumah umum, pondok boro, hingga rumah pekerja. Namun, jenis-jenis hunian ini harus memenuhi batasan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri PUPR.

Dalam hal ini, “rumah umum” adalah rumah yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.


Baca juga: Bawa Oleh-Oleh dari Tanah Suci? Hati-Hati Kena Bea Masuk dan PPN!


Jangan Lupa BPHTB, Tetap Harus Dibayar
Meski bisa bebas PPN, pembeli rumah tetap wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya umumnya 5% dari nilai perolehan (NPOP) dikurangi nilai tidak kena pajak (NPOPTKP), dan dibayarkan oleh pembeli.


PBB: Kewajiban Tahunan yang Tak Boleh Lupa
Setelah resmi menjadi pemilik rumah, pembeli juga harus memperhatikan kewajiban tahunan lainnya, yaitu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Besarnya PBB ditentukan oleh pemerintah daerah dan dibayarkan setiap tahun oleh pemilik rumah.


Baca juga: Ketentuan Pajak atas Industri Pertambangan Nikel: Ini yang Perlu Diketahui


PPh Final untuk Penjual Rumah
Selain BPHTB dan PBB yang ditanggung pembeli, penjual rumah juga memiliki kewajiban perpajakan yang tak boleh diabaikan. Salah satunya adalah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi jual beli rumah. PPh ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan properti dan bersifat final, artinya tidak dapat dikreditkan ataupun dikompensasi dengan pajak lainnya.


bphtb , dibebaskan , ditanggung , pajak-penghasilan-final , pbb , ppn , ppn-dtp , rumah-susun , rumah-tapak

Tulis Komentar



Whatsapp