News / 10 Mar 2022 /Wienneta Aulia Hajar

UU HKPD Solusi Pemecahan Tantangan Desentralisasi Fiskal

UU HKPD Solusi Pemecahan Tantangan Desentralisasi Fiskal

Sosialisasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Demak pada 10/03/22. 

“Meskipun 20 tahun sudah mencapai berbagai capaian yang baik, kita mengakui masih banyak PR yang harus diselesaikan dan hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujar Menkeu dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HKPD

Sepanjang 20 tahun terakhir sebenarnya desentralisasi fiskal telah menghasilkan berbagai kinerja positif, namun ternyata masih terdapat beberapa tantangan yang tidak bisa diselesaikan oleh undang-undang sebelumnya.

Adapun tantangan desentralisasi fiskal yang masih tersisa yaitu:

Pertama, transfer ke daerah masih belum optimal dari segi kualitas. Sebagian besar Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk belanja pegawai sebesar 30 persen sampai 65 persen. 

Kedua, tax ratio daerah masih perlu ditingkatkan. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengalami peningkatan. Namun, tax ratio masih berada  di angka 1,2 persen pada 2020 akibat pendemi. 

Ketiga, pemanfaatan pembiayaan daerah masih terbatas. Total pinjaman daerah di Indonesia sangat rendah, yaitu hanya 0,049 persen dari PDB, jika dibandingkan dengan rata-rata pinjaman daerah di negara berkembang, yaitu sebesar 5 persen dari PDB (2000). 

Keempat, sinergi pusat dan daerah belum optimal. Masih terjadi mismatch antara program pusat dan daerah seperti KPBU SPAM Umbulan yang terkendala karena pemda belum membangun sambungan ke masyarakat. 

“Sinergi pusat daerah yang tidak sinkron menyebabkan kebijakan fiskal APBD dan APBN memberikan dampak yang kurang optimal, baik dari sisi ekonomi dalam bentuk pertumbuhan penciptaan, kesempatan kerja, penurunan kemiskinan dan dari sisi pelayanan publik,” kata Menkeu dikutip dari kemenkeu.go.id

Dengan adanya UU HKPD 1/2022, pemerintah diharapkan mampu menyelesaikan tantangan desentralisasi dan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat serta menjadi bagian dari agenda reformasi dibidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045. 

Strategi pencapaian tujuan tersebut dilakukan dengan menguatkan sistem perpajakan daerah, meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.  

“Dampak akhirnya adalah output dan outcome UU HKPD yaitu layanan kualitas layanan kepada masyarakat membaik,” ujar Menkeu.



dana-alokasi-umum-dau- , pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-pdrd- , tax-ratio- , uu-hkpd-12022-

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp