News / 07 Jan 2026 /Risandy Meda Nurjanah

OECD Sepakati Sistem Side-by-Side Global Minimum Tax

OECD Sepakati Sistem Side-by-Side Global Minimum Tax
SURABAYA - Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 (Inclusive Framework) resmi menyepakati Side-by-Side (SbS) Package sebagai bagian dari penguatan Global Minimum Tax (GMT). Paket kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem pajak internasional sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan kesederhanaan penerapan aturan pajak minimum global.


Baca juga: Yuk, Kenali Ketentuan Pengenaan Pajak Minimum Global yang Berlaku di Indonesia


Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen “Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two), Side-by-Side Package” yang diterbitkan OECD pada 2026. Paket ini menegaskan komitmen bersama negara anggota untuk tetap mengatasi risiko base erosion and profit shifting (BEPS) serta menjaga level playing field antar yurisdiksi.


Baca juga: BEPS 2.0 dan Aspek Pajak Internasional


Fokus pada Penyederhanaan Aturan Global Minimum Tax
Salah satu pilar utama dalam paket Side-by-Side adalah penyederhanaan penerapan Global Minimum Tax bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Inclusive Framework menyepakati beberapa langkah awal, antara lain:

1. Simplified Effective Tax Rate (ETR) Safe Harbour

OECD memperkenalkan Simplified ETR Safe Harbour permanen untuk mengurangi beban kepatuhan kelompok usaha multinasional (Grup PMN). Melalui skema ini, perhitungan tarif pajak efektif dilakukan dengan metode yang lebih sederhana, menggunakan data pendapatan dan pajak dari reporting package grup dengan penyesuaian yang minimal.

Simplified ETR Safe Harbour akan berlaku:

  • mulai 2027 untuk seluruh yurisdiksi, atau
  • mulai 2026 dalam kondisi tertentu.
Baca juga: DJP Pertimbangkan Adopsi Amount B OECD untuk Sederhanakan Transfer Pricing


2. Perpanjangan Transitional CbCR Safe Harbour

Untuk mendukung masa transisi, OECD juga menyepakati perpanjangan satu tahun Transitional Country-by-Country Reporting (CbCR) Safe Harbour. Selama periode ini, Grup PMN dapat memilih menggunakan Simplified ETR Safe Harbour atau Transitional CbCR Safe Harbour.


3. Program Kerja Penyederhanaan Lanjutan

Inclusive Framework juga menyiapkan program kerja lanjutan, termasuk:

  • penyelesaian routine profits test dan de minimis test pada paruh pertama 2026;
  • penyederhanaan lanjutan atas GloBE Rules;
  • penerbitan panduan administratif tambahan; serta
  • penyesuaian kewajiban pelaporan, termasuk GloBE Information Return (GIR).
Baca juga: Tantangan Transfer Pricing untuk Transaksi Low Value-Adding Services (LVAS) di Indonesia


Insentif Pajak Berbasis Substansi
Selain penyederhanaan, Substance-based Tax Incentive (SBTI) Safe Harbour juga menjadi salah satu topik penting. Ketentuan ini memungkinkan grup perusahaan multinasional untuk memperlakukan insentif pajak tertentu atau Qualified Tax Incentives (QTIs) sebagai tambahan beban pajak yang diakui. Dengan demikian, insentif pajak tersebut tetap diperhitungkan dalam perhitungan pajak efektif, dan perusahaan tidak harus kehilangan manfaat insentif pajak yang diberikan.

Namun, manfaat insentif tersebut dibatasi oleh Substance Cap, yaitu sebesar:

  • 5,5% dari biaya tenaga kerja atau biaya penyusutan aset berwujud, atau
  • secara opsional, 1% dari nilai buku aset berwujud.
Baca juga: Sri Mulyani Tandatangani MLI STTR, Indonesia Jadi Negara Early Adopter


Side-by-Side untuk Pengakuan Pajak Minimum di Berbagai Yurisdiksi
Melalui paket ini, OECD juga menyepakati Side-by-Side System, yakni pengakuan terhadap yurisdiksi yang telah memiliki rezim pajak domestik dan/atau global dengan tujuan kebijakan yang sejalan dengan GMT.

Sistem Side-by-Side (SbS) Safe Harbour hanya bisa digunakan oleh Grup PMN yang perusahaan induk utamanya (Ultimate Parent Entity/UPE) berada di yurisdiksi yang sudah memiliki dua lapis pengaturan pajak (domestik dan global) yang secara efektif sudah menjamin tingkat pajak minimum atas kegiatan usaha Grup PMN.

Jika Grup PMN memilih menggunakan SbS Safe Harbour, maka:

  • grup tersebut tidak dikenai mekanisme Global Minimum Tax melalui Income Inclusion Rule (IIR), dan
  • tidak dikenai Undertaxed Payments Rule (UTPR).
namun demikian, tetap tunduk pada Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) di seluruh yurisdiksi tempat mereka beroperasi.



beps , beps-20 , global-minimum-tax- , iir , oecd , pajak-global-minimum , utpr

Tulis Komentar



Whatsapp