Baca juga: Aturan Baru Pajak Kripto: Tak Lagi Kena PPN, Tetap Wajib Bayar PPh
Pelaporan Tidak Terbatas pada Subjek AEOI-CARF
Mengacu pada Pasal 41 ayat (1) PMK 108/2025, penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor CARF diwajibkan menyampaikan informasi mengenai penggunaan aset kripto yang dilakukan oleh orang pribadi dan/atau entitas, termasuk pengguna yang tidak termasuk dalam kategori subjek pelaporan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional AEOI-CARF.Ketentuan ini menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tidak hanya ditujukan untuk kepentingan pertukaran informasi lintas negara, melainkan juga untuk mendukung pengawasan perpajakan domestik. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak tetap memperoleh data aset kripto milik wajib pajak dalam negeri, meskipun informasi tersebut tidak dipertukarkan dengan yurisdiksi lain.Baca juga: Tren Positif Pajak Digital 2025: Penerimaan Tembus Rp40 Triliun
Isi Informasi Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan
Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) yang dirujuk dalam Pasal 41, informasi aset kripto relevan yang wajib dilaporkan mencakup informasi transaksi kripto yang dilakukan oleh pengguna aset kripto, baik orang pribadi maupun entitas.Adapun aset kripto relevan yang menjadi objek pelaporan meliputi seluruh jenis aset kripto, tidak termasuk:- Mata uang digital bank sentral (CBDC),
- Produk uang elektronik tertentu,
- Aset kripto lain yang berdasarkan pertimbangan PJAK tidak digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.
Baca juga: Pajak Digital Sumbang Rp41,09 Triliun, PMSE Jadi Kontributor Terbesar
Periode, Batas Waktu, dan Kewajiban Laporan Nihil
Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) PMK 108/2025, laporan aset kripto relevan yang disampaikan oleh penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor CARF harus memuat informasi untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun pajak sebelumnya dan disampaikan secara tahunan. Dalam hal selama satu tahun kalender tidak terdapat informasi aset kripto relevan yang wajib dilaporkan, PJAK pelapor CARF tetap diwajibkan menyampaikan laporan nihil. Seluruh laporan tersebut disampaikan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui portal wajib pajak, dengan batas waktu penyampaian paling lambat 30 April pada tahun berikutnya.Baca juga: Aktivasi Akun Coretax Gagal? Ini Langkah yang Bisa Dicoba Wajib Pajak
Dengan berlakunya PMK 108/2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan perpajakan atas aset digital, seiring pesatnya pertumbuhan transaksi kripto di Indonesia. Regulasi ini juga menjadi fondasi integrasi data kripto dalam sistem perpajakan nasional dan internasional.
aset-digital , crypto , cryptocurrency , kripto , pelaporan-crypto , pmk-1082025