News / 29 Dec 2025 /Sherly Nova Maharani

PERMA 3/2025 Tegaskan Unsur Kesalahan sebagai Dasar Pidana Pajak

PERMA 3/2025 Tegaskan Unsur Kesalahan sebagai Dasar Pidana Pajak
SURABAYA - Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan menetapkan kerangka hukum yang lebih tegas dan terukur dalam penegakan pidana pajak. PERMA ini disusun untuk menyeragamkan penerapan hukum oleh hakim, memperkuat kepastian hukum, serta menempatkan pidana perpajakan secara proporsional dalam sistem perpajakan nasional.


Baca juga: Ini Beda Layanan Loket A, B, dan C di Pengadilan Pajak


Salah satu ketentuan fundamental dalam PERMA 3/2025 terdapat pada Pasal 5, yang mengatur prinsip dasar pertanggungjawaban pidana. Pasal ini menegaskan bahwa pemidanaan tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena adanya pelanggaran perpajakan.

Pasal 5 (1) PERMA Nomor 3 Tahun 2025 berbunyi “Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.”

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan:

  • tindak pidana yang dilakukan termasuk yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  • sikap batin yang jahat (mens rea) pada saat melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan/atau
  • manfaat yang diterima dari Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Baca juga: Mengenal Pengadilan Pajak


Ketentuan tersebut menempatkan unsur kesalahan (mens rea) sebagai prasyarat mutlak pemidanaan. Hakim diwajibkan menilai secara cermat apakah perbuatan terdakwa dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan, sehingga kesalahan administratif atau perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kewajiban pajak tidak serta-merta dapat dipidana.

Pengaturan Pasal 5 tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan Pasal 6, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan tidak hanya kepada pelaku utama, tetapi juga kepada pihak yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana perpajakan. Pasal ini memperluas cakupan subjek hukum pidana, namun tetap mensyaratkan adanya unsur kesalahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5.


Baca juga: Dirjen Pajak Tegaskan Aturan Pinjaman Tanpa Bunga dalam Hubungan Istimewa


Selanjutnya, Pasal 7 menegaskan bahwa pihak yang secara langsung atau tidak langsung memperoleh manfaat dari tindak pidana perpajakan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ketentuan ini berfungsi sebagai penguatan Pasal 5, dengan memastikan bahwa pihak-pihak yang menikmati hasil perbuatan pidana tidak terlepas dari jerat hukum, sepanjang terbukti memiliki unsur kesengajaan atau kealpaan.


Baca juga: Pengadilan Pajak Sesuaikan Persyaratan Administrasi Peninjauan Kembali


Keterkaitan Pasal 5 juga terlihat dalam Pasal 8 dan Pasal 9 yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam pasal-pasal tersebut ditegaskan bahwa korporasi dapat dipidana atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan untuk dan atas nama korporasi, sepanjang perbuatan tersebut berkaitan dengan kebijakan, perintah, pembiaran, atau kelalaian pengurus atau pengendali. Penilaian unsur kesalahan korporasi tetap berlandaskan prinsip Pasal 5, yaitu adanya kesengajaan atau kealpaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan konstruksi tersebut, PERMA 3/2025 membangun hubungan sistematis antar pasal, di mana Pasal 5 berfungsi sebagai norma dasar, sementara pasal-pasal berikutnya mengatur perluasan subjek dan bentuk pertanggungjawaban pidana tanpa menghilangkan syarat utama pembuktian kesalahan.


Baca juga: DJP Resmi Ubah Saluran Pengaduan, Ini Kanal Resmi yang Perlu Diketahui Wajib Pajak


Implikasi PERMA 3/2025 terhadap Penegakan Hukum Pajak
Penegasan unsur kesengajaan atau kealpaan dalam Pasal 5 PERMA 3/2025 memperkuat posisi hukum pidana perpajakan sebagai instrumen ultimum remedium. Hakim dituntut untuk tidak semata-mata melihat akibat kerugian negara, tetapi juga menilai kualitas kesalahan pelaku secara objektif. Dengan demikian, penegakan hukum pidana pajak diharapkan berjalan lebih adil, proporsional, dan konsisten, sekaligus tetap mendukung tujuan utama sistem perpajakan, yaitu menjaga penerimaan negara dan kepastian hukum bagi wajib pajak.



penegakan-hukum-pajak , pengadilan-pajak , peraturan-mahkamah-agung

Tulis Komentar



Whatsapp