Baca juga: Menkeu Terbitkan PMK 89/2025, Pengawasan dan Digitalisasi Barang Kena Cukai Diperketat
PMK ini diterbitkan dengan pertimbangan perlunya kepastian hukum, peningkatan pelayanan, serta penguatan pengawasan dalam pelaksanaan pengembalian cukai. Aturan baru tersebut sekaligus mencabut PMK Nomor 113/PMK.04/2008 yang selama ini menjadi dasar pengembalian cukai dan sanksi administrasi berupa denda.Namun, berbeda dengan regulasi sebelumnya, PMK 113 Tahun 2025 tidak lagi mengatur pengembalian sanksi administrasi berupa denda yang telah dibayar. Fokus pengaturan sepenuhnya diarahkan pada mekanisme pengembalian cukai.
Baca juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh Positif, Realisasi Mencapai Rp269,4 Triliun
Kriteria Pengembalian Cukai Tetap, Redaksi Disempurnakan
Secara substansi, tidak terdapat perubahan signifikan mengenai kondisi atau kriteria pengembalian cukai yang telah dibayar. Penyempurnaan lebih bersifat pada penegasan dan perubahan redaksional.Berdasarkan PMK 113 Tahun 2025, pengembalian cukai dapat diberikan dalam hal:- Terdapat kelebihan pembayaran cukai akibat kesalahan penghitungan;
- Barang kena cukai diekspor,
- Barang kena cukai yang dibuat di Indonesia diolah kembali di pabrik;
- Barang kena cukai dimusnahkan, yang meliputi:
- barang kena cukai yang dibuat di Indonesia; atau
- barang kena cukai yang tidak jadi diimpor dan masih berada di kawasan pabean;
- Barang kena cukai memperoleh pembebasan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai; atau
- Terdapat kelebihan pembayaran cukai sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak.
Batas Waktu Pengajuan hingga 10 Tahun
Dalam ketentuan sebelumnya, pengembalian cukai atas barang kena cukai yang diekspor, diolah kembali di pabrik, dimusnahkan, serta pita cukai yang rusak atau tidak dapat dipakai hanya dapat diproses apabila dokumen dasar pengembalian diterbitkan paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum pengajuan. Ketentuan batas waktu tersebut dihapus dalam PMK Nomor 113 Tahun 2025.Sebagai gantinya, aturan ini menegaskan bahwa pengembalian cukai diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian dengan batas waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkannya dokumen dasar pengembalian cukai.Pengaturan ini selaras dengan PMK Nomor 153 Tahun 2023 tentang pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Dokumen dasar pengembalian dimaksud dapat berupa penetapan atau keputusan pejabat Bea dan Cukai, penetapan Direktur Jenderal atau Menteri, koreksi akibat kesalahan tata usaha, maupun putusan badan peradilan pajak.Baca juga: Dokumen PIB dan SPTNP Kini Bisa Dikirim Ulang ke Coretax Lewat CEISA 4.0
Mekanisme Pengembalian Ditegaskan Secara Elektronik
PMK 113 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa proses pengembalian cukai dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Dalam kondisi tertentu, seperti:- sarana dalam sistem belum tersedia; atau
- terjadi gangguan pada sistem komputer pelayanan,
barang-kena-cukai , bea-cukai , bea-dan-cukai , cukai , lebih-bayar-pajak