Baca juga: Mandatory Potong Kuota Elektronik di CEISA 4.0 Mulai 4 November 2025
Fitur ini memungkinkan pengguna mengirim ulang data PIB atau SPTNP secara mandiri agar dapat terbaca kembali di sistem Coretax. Dengan demikian, proses sinkronisasi yang sebelumnya berlangsung otomatis kini bisa dilakukan lebih cepat oleh pengguna ketika dibutuhkan.
Baca juga: Kemenkeu dan Polri Tindak Dugaan Pelanggaran Bea Keluar atas Ekspor Turunan CPO
Cara Kirim Ulang Faktur Pajak di CEISA 4.0
- Login ke Portal CEISA 4.0, lalu pilih Single Core System dan buka submenu Dokumen Pabean.
- Temukan dokumen PIB yang ingin dikirim ulang.
- Klik tombol Aksi di sisi kanan baris dokumen.
- Pilih menu Kirim Ulang Faktur Pajak.
- Muncul pop-up konfirmasi bertuliskan: “Apakah Anda yakin ingin mengirim ulang faktur pajak dokumen ini?” klik Ya, Kirim.
- Jika PIB tersebut memiliki SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean), sistem akan menampilkan pilihan tipe dokumen yang ingin dikirim ulang. Pilih sesuai kebutuhan, lalu klik Ya, Kirim.
Sebagai informasi, PIB merupakan dokumen pabean yang digunakan importir untuk memberitahukan rincian barang impor, termasuk nilai pabean dan pungutan terkait. Sementara itu, Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean atau SPTNP adalah surat penetapan yang diterbitkan DJBC apabila ditemukan perbedaan tarif atau nilai pabean yang perlu disesuaikan. Kedua dokumen ini dapat menjadi referensi dalam proses administrasi perpajakan.Adapun CEISA 4.0 adalah sistem layanan digital DJBC yang mengintegrasikan berbagai proses kepabeanan dan mendukung pertukaran data dengan sistem lain, termasuk Coretax. Melalui platform inilah pengguna kini dapat melakukan pengiriman ulang data dokumen apabila diperlukan.
barang-impor , coretax , djbc , faktur-pajak , pib