News / 06 Jan 2026 /Sherly Nova Maharani

Tak Hanya WP Terdaftar, SP2DK Kini Bisa Dikirim ke Wajib Pajak yang Belum Punya NPWP

Tak Hanya WP Terdaftar, SP2DK Kini Bisa Dikirim ke Wajib Pajak yang Belum Punya NPWP
SURABAYA - Pemerintah memperluas ruang lingkup pengawasan perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui aturan ini, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kini dapat diterbitkan kepada wajib pajak yang belum terdaftar, termasuk individu atau pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kebijakan tersebut menandai perubahan penting dalam praktik pengawasan pajak. Jika sebelumnya SP2DK identik dengan wajib pajak terdaftar, PMK 111/2025 secara tegas memperluas pengawasan hingga tahap praregistrasi wajib pajak.


Baca juga:  SP2DK Bisa Jadi Data Konkret untuk Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak


Perluasan pengawasan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf b PMK 111/2025, yang menyebutkan bahwa pengawasan mencakup wajib pajak yang belum terdaftar.

“Pengawasan terdiri atas:

a. pengawasan wajib pajak terdaftar;

b. pengawasan wajib pajak belum terdaftar; dan

c. pengawasan wilayah.”

Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan tindakan pengawasan kepada subjek pajak yang secara administratif belum tercatat dalam sistem perpajakan.


Baca juga: Ragam Temuan SP2DK dan Strategi Mitigasi Risiko Perpajakan


Kewajiban yang Diawasi
Ruang lingkup pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Ayat (5) PMK 111/2025, yang mencakup kewajiban administratif dasar perpajakan.

“Pengawasan wajib pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:

a. pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak;

b. pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha;

c. pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan

d. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan.”

Melalui ketentuan tersebut, DJP dapat menggunakan SP2DK sebagai sarana untuk meminta klarifikasi dan mendorong pemenuhan kewajiban administratif awal perpajakan.


Baca juga: MUC Consulting Gelar Seminar Pajak Gratis di JIIPE Gresik, Bahas SP2DK dan Coretax


SP2DK Bersifat Klarifikasi, Bukan Penagihan
SP2DK kepada wajib pajak yang belum terdaftar tetap bersifat klarifikatif dan bukan merupakan tindakan penagihan atau pemeriksaan pajak. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atas data yang dimiliki otoritas pajak atau segera memenuhi kewajiban administratif, seperti pendaftaran NPWP atau pelaporan tempat usaha.

Apabila klarifikasi dinilai memadai, proses pengawasan dapat dihentikan. Namun, jika tidak terdapat tindak lanjut dari wajib pajak, DJP dapat melanjutkan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca juga: Dapat Surat dari Kantor Pajak? Tidak Selalu Harus Bayar, Kenali Jenisnya!


Perlu Diwaspadai Pelaku Usaha dan Individu
Dengan berlakunya PMK 111/2025, pelaku usaha dan individu yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif pajak namun belum terdaftar perlu meningkatkan kewaspadaan. DJP kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjangkau potensi pajak sejak tahap awal kegiatan ekonomi.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan arah pengawasan pajak yang semakin proaktif, berbasis data, dan terintegrasi, sejalan dengan penguatan sistem administrasi perpajakan nasional.



djp , pemeriksaan , pengawasan , sp2dk

Tulis Komentar



Whatsapp