News / 08 Jan 2026 /Sherly Nova Maharani

Dana Desa Tak Lagi Sama, Ini Ketentuan Baru di UU APBN 2026

Dana Desa Tak Lagi Sama, Ini Ketentuan Baru di UU APBN 2026
SURABAYA - Kebijakan Dana Desa dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan dengan alokasi dan mekanisme sebelumnya. Di samping penetapan besaran anggaran yang berbeda, undang-undang ini juga menegaskan kembali skema alokasi yang lebih rinci dengan mempertimbangkan faktor pemerataan dan kinerja berdasarkan ketentuan hukum yang baru.

Undang-undang tersebut secara eksplisit mengatur ketentuan Dana Desa dalam Pasal 14, yang menjadi dasar hukum pengalokasian anggaran desa dalam APBN 2026. Besaran Dana Desa ditetapkan Rp60,57 triliun, berbeda dengan alokasi sebelumnya yang mencapai sekitar Rp71 triliun pada 2025, sehingga menunjukkan adanya penyesuaian terhadap total anggaran yang dikucurkan ke desa-desa seluruh Indonesia.


Baca juga: Investor KEK Bisa Nol Rupiah Pajak Daerah! Pemda Kasih Diskon Full 100%


Skema Alokasi Dana Desa dalam UU APBN 2026
Dalam Pasal 14 ayat (1), UU 17/2025 menetapkan jumlah total Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp60,570 triliun, yang dibagi menjadi dua komponen utama: sebagian dihitung berdasarkan formula umum pada tahun anggaran sebelumnya, dan sebagian lainnya digunakan sebagai insentif desa atau untuk pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat. 


Baca juga: DJP dan Kemenkop Perkuat Sinergi, Pendaftaran NPWP Koperasi Desa Merah Putih Dipercepat


Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 Berbunyi “Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:

a. alokasi dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara proporsional kepada setiap desa; 

b. alokasi afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak, dan/ atau kepada desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan/ atau bencana;

c. alokasi kinerja sebesar 4%(empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan 

d. alokasi formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.”

Ketentuan ini berbeda secara format dan besaran dibandingkan dengan praktik Dana Desa pada tahun sebelumnya, terutama karena penekanan pada alokasi berbasis formula dan afirmasi, yang semakin memperkuat aspek pemerataan dan keberpihakan terhadap desa dengan tantangan sosial ekonomi yang lebih berat.


Baca juga: Penguatan Stimulus Ekonomi Nasional 2026, Pemerintah Lakukan Harmonisasi Aturan Pajak


Perubahan Fokus dan Implikasi Kebijakan

Perubahan alokasi Dana Desa dalam UU APBN 2026 juga datang di tengah penyesuaian strategi alokasi anggaran nasional. Meski total pagu Dana Desa mengalami penurunan dibanding tahun lalu, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjadikan Dana Desa sebagai instrumen fiskal yang berdampak bagi pembangunan lokal. Penyesuaian tersebut juga dihadapkan pada kebutuhan prioritas lain dalam APBN 2026, seperti dukungan kepada program ekonomi desa dan stimulus sektor strategis lainnya.


Baca juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh Positif, Realisasi Mencapai Rp269,4 Triliun


Kebijakan baru ini diharapkan tetap mampu menjaga kelangsungan pembangunan desa, terutama melalui penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran berdasarkan parameter kinerja, kebutuhan geografis, dan ketahanan sosial-ekonomi desa. 

Namun, sejumlah pemerhati anggaran dan pemerintahan desa mencatat bahwa penurunan angka total Dana Desa berpotensi memengaruhi sejumlah program pembangunan lapangan yang sebelumnya bergantung pada besaran anggaran yang lebih tinggi.


Baca juga: Surplus Perdagangan Berlanjut, Efek Front-Loading Mereda dan Berdampak pada Penerimaan Pajak


Sebagai informasi tambahan, pendapatan negara dalam APBN Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mencapai sekitar Rp 3.153,6 triliun, di mana penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 2.693,7 triliun. Dari jumlah tersebut, pajak yang diterima negara dianggarkan sekitar Rp 2.357,7 triliun, sedangkan sisanya berasal dari kepabeanan dan cukai senilai sekitar Rp 336 triliun sebagai bagian dari penerimaan perpajakan.



apbn , apbn , apbn-2026 , dana-desa , uu-17-tahun-2025

Tulis Komentar



Whatsapp