News / 21 Nov 2025 /Risandy Meda Nurjanah

DJP Umumkan Pemeliharaan Sistem Coretax Akhir Pekan Ini

DJP Umumkan Pemeliharaan Sistem Coretax Akhir Pekan Ini
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan rencana pemeliharaan sistem Coretax DJP sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas dan stabilitas layanan perpajakan digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem tetap andal dalam menangani kebutuhan administrasi perpajakan yang terus berkembang.


Baca juga: Kring Pajak Hadir di Instagram, Begini Cara Ajukan Pertanyaan


Pemeliharaan sistem dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 22 November 2025 pukul 18.00 WIB hingga Minggu, 23 November 2025 pukul 18.00 WIB. Selama periode tersebut, akses terhadap Coretax DJP akan dihentikan sementara dan seluruh layanan yang terhubung dengan sistem ini tidak dapat digunakan.


Baca juga: WP Badan UMKM Tetap Pilih Tarif Pasal 31E Saat Isi SPT di Coretax


Sehubungan dengan hal tersebut, wajib pajak, pelaku usaha, serta pihak-pihak yang memanfaatkan layanan digital DJP dapat mengatur kembali jadwal pelaporan atau transaksi perpajakan agar tidak terdampak oleh penghentian layanan sementara ini. Langkah antisipatif diperlukan untuk memastikan kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan.


Baca juga: Validasi dan Registrasi Massal NIK Melalui Portal NPWP Versi 2.1


Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk transparansi layanan dan diharapkan dapat disebarluaskan kepada pihak terkait guna mengurangi potensi hambatan selama proses pemeliharaan berlangsung. Dengan adanya peningkatan sistem ini, diharapkan pengalaman penggunaan Coretax menjadi lebih optimal kedepannya.


coretax , perbaikan

Tulis Komentar



Whatsapp