Baca juga: Perbaikan Sistem Coretax Ditargetkan Tuntas Dalam Satu Bulan
Saat ini, layanan pada versi 2.1 baru dapat digunakan oleh pemberi kerja berbentuk Badan atau Instansi Pemerintah, sedangkan akses untuk pemberi kerja Orang Pribadi masih dalam tahap pengembangan.Pengguna lama layanan Pemadanan NIK–NPWP dapat langsung mengakses menu Validasi NIK, sementara pengguna baru dengan jenis registrasi layanan Validasi NIK tidak bisa mengakses layanan Pemadanan NIK–NPWP.
Baca juga: DJP Luncurkan Coretaxpedia, Pusat Informasi Coretax
Tujuan utama layanan ini adalah untuk:
- Menyediakan saluran alternatif bagi pemberi kerja untuk melakukan validasi massal data kependudukan pegawai agar NIK dapat didaftarkan (dimigrasikan) ke sistem Coretax.
- Memungkinkan pemberi kerja membuat bukti pemotongan tanpa menggunakan NPWP sementara (999xxx), terutama untuk kebutuhan penerbitan A1/A2 pada masa pajak akhir bagi pegawai tetap/pensiunan.
- Memudahkan pegawai menggunakan bukti potong ber-NIK tervalidasi sebagai kredit pajak ketika melaporkan SPT Tahunan.
Alur Penggunaan Layanan Validasi NIK
Tahap 1 – Pendaftaran Akun Portal NPWPPemberi kerja perlu membuat akun terlebih dahulu melalui portalnpwp.pajak.go.id dengan memilih menu “Daftar di sini”. Proses pendaftaran mencakup pengisian empat bagian data, yaitu:- Data instansi atau perusahaan
- Data penanggung jawab
- Data staf
- Data lainnya
Baca juga: Sudah Tahu Jenis-Jenis Bupot PPh 21/26 Terbaru?
Tahap 2 – Unggah File Excel ValidasiPada tahap ini, pemberi kerja mengunggah data pegawai yang mencakup:
- Nomor urut data
- NIK
- Nama lengkap
- Nomor HP (format angka dimulai 08)
Baca juga: Begini Cara Ubah Data Email dan Nomor Gawai di Coretax DJP
Tahap 3 – Monitoring Validasi dan Registrasi ke CoretaxSetelah file diunggah, pemberi kerja dapat memantau proses validasi dan registrasi melalui menu Monitoring di Portal NPWP. Proses migrasi NIK ke database Coretax dilakukan maksimal H+3.Status monitoring yang muncul meliputi:
- Gagal: terjadi kesalahan server, perlu unggah ulang
- Diproses: sistem sedang memvalidasi NIK
- Selesai: proses validasi selesai, dan dapat dilihat status migrasi ke Coretax
- VALID - by data dukcapil: NIK dan nama sesuai, dan ini validasi pertama.
- VALID - by data portal: Data cocok, tetapi sudah pernah divalidasi sebelumnya oleh WP lain.
- TIDAK VALID - Nama tidak sesuai dengan NIK di Dukcapil: Nama tidak 100% sama dengan data Dukcapil.
- TIDAK VALID - data NIK tidak ditemukan: NIK tidak terdaftar di Dukcapil.
Baca juga: DJP Dorong WP Segera Aktivasi Coretax, Baru 2,6 Juta Akun yang Aktif
Status NIK di Coretax Setelah Validasi
NIK pegawai yang telah melalui proses validasi pada layanan ini tidak otomatis menjadi Wajib Pajak aktif. Status yang muncul di Coretax adalah “Belum Aktif (SPDN)”, yang hanya memungkinkan penerbitan bukti potong oleh pemberi kerja.Untuk memperoleh akses ke portal WP atau menjadi Wajib Pajak aktif, pemilik NIK harus melakukan proses mandiri berupa:- Aktivasi Akun WP, jika hanya memerlukan akses login tanpa mengubah status; dan/atau
- Aktivasi NIK sebagai Wajib Pajak, jika ingin mengubah status menjadi Wajib Pajak aktif di sistem DJP.
Baca juga: Belum Punya NPWP? Begini Cara Akses Coretax DJP Melalui Menu “Hanya Registrasi”
Sebagai informasi, Bukti potong dapat dibuat setelah status migrasi di portal menunjukkan “Ya”, yang berarti data pegawai telah terdaftar pada database Coretax DJP. Lebih lanjut, DJP menegaskan bahwa apabila NIK sudah terdaftar di Coretax, data baru tidak akan menimpa data lama. Jika ada beberapa pemberi kerja mendaftarkan pegawai yang sama, sistem menerapkan prinsip FIFO (First In, First Out).
coretax , e-bupot-pph-21-bulanan , e-bupot-pph-2126 , nik , npwp , pph-21 , validasi