Online-tax-book / 10 Dec 2025

Gugatan Wajib Pajak terhadap Pelaksanaan Penagihan Pajak

Gugatan Wajib Pajak terhadap Pelaksanaan Penagihan Pajak
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atas tindakan penagihan pajak dan keputusan administrasi tertentu pada dasarnya diatur sebagai sengketa pajak yang hanya dapat diselesaikan melalui badan peradilan pajak. Pada UU KUP Pasal 23 menegaskan bahwa jenis-jenis sengketa tertentu tidak bisa diajukan ke lembaga lain (misalnya pengadilan umum atau lembaga keberatan internal), tetapi wajib diarahkan ke peradilan pajak sebagai forum khusus.

Objek gugatan yang diperbolehkan
Berdasarkan Pasal 23 UU KUP, terdapat beberapa tindakan/keputusan yang dapat digugat:

1. Pelaksanaan tindakan penagihan 

  • Pelaksanaan Surat Paksa (tindakan penagihan aktif karena pajak tidak dibayar).
  • Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
  • Pengumuman Lelang atas barang sitaan.
Artinya, bila Wajib Pajak menilai tindakan penagihan ini tidak sah (misalnya utang pajak sudah kedaluwarsa, sudah dibayar, atau prosedur dilanggar), maka ia dapat mengajukan gugatan ke peradilan pajak.

2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak

Pencegahan adalah larangan sementara bagi seseorang untuk meninggalkan wilayah Indonesia untuk menjamin pelunasan utang pajak. Jika Wajib Pajak atau Penanggung Pajak merasa keputusan pencegahan itu tidak sesuai dasar hukum atau prosedur (misalnya jumlah utang tidak jelas, masa pencegahan berlebihan, atau subjek yang dicegah keliru), maka keputusan tersebut dapat digugat di badan peradilan pajak.

3. Keputusan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan

Yang dimaksud adalah keputusan administratif yang menjalankan atau menindaklanjuti keputusan perpajakan (misalnya keputusan penagihan, penagihan seketika dan sekaligus, penetapan angsuran/cicilan, atau penundaan pembayaran), tetapi bukan Keputusan yang menjadi objek banding atau peninjauan kembali yang sudah secara eksplisit diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 (umumnya terkait keberatan dan banding atas surat ketetapan pajak).

Jadi, ruang ini menampung berbagai keputusan administratif yang tidak tersedia jalur keberatan/banding, namun tetap memiliki dampak hukum dan finansial bagi Wajib Pajak.

4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang cacat prosedur

Gugatan dapat diajukan jika:

  • Surat Ketetapan Pajak (SKP), atau
  • Surat Keputusan Keberatan
diterbitkan tidak sesuai prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan perpajakan.

Fokusnya adalah cacat formil/prosedural, misalnya:

  • Diterbitkan melampaui jangka waktu yang ditentukan undang undang.
  • Ditandatangani pejabat yang tidak berwenang.
  • Tidak memenuhi syarat syarat formal (identitas tidak jelas, dasar perhitungan tidak dicantumkan sebagaimana diwajibkan).
Dalam kasus ini, sengketanya bukan hanya soal “benar atau salahnya jumlah pajak”, melainkan soal sah atau tidaknya produk hukum itu sendiri dilihat dari prosedur.

Mengapa hanya ke badan peradilan pajak?
Beberapa prinsip penting dari ketentuan tersebut:

1. Kekhususan forum (specialized court)

Sengketa pajak memiliki karakter teknis (perhitungan, prosedur penagihan, tata cara keberatan, dll.), sehingga penyelesaiannya dikonsentrasikan pada badan peradilan khusus yang menguasai aspek materiil dan formil perpajakan.

2. Mencegah tumpang tindih kewenangan

Dengan mewajibkan gugatan diajukan ke peradilan pajak, dihindari situasi di mana Wajib Pajak menggugat ke pengadilan umum atau lembaga lain, yang bisa menimbulkan putusan saling bertentangan.

3. Memberi kepastian hukum

Adanya forum tunggal untuk sengketa tertentu membuat Wajib Pajak, fiskus, dan penanggung pajak memahami dengan jelas jalur hukum yang harus ditempuh.

Posisi hukum Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
Ketentuan ini juga menyebut bukan hanya Wajib Pajak, tetapi juga Penanggung Pajak:

  • Wajib Pajak: Pihak yang menurut undang undang mempunyai kewajiban perpajakan (orang pribadi atau badan).
  • Penanggung Pajak: Pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas utang pajak Wajib Pajak, misalnya pengurus perseroan, ahli waris, atau pihak lain yang ditunjuk oleh undang undang.
Keduanya diberi hak menggugat apabila merasa dirugikan oleh tindakan penagihan atau keputusan administratif sebagaimana poin a-d. Ini memberi perlindungan hukum yang lebih luas, tidak hanya pada “nama” Wajib Pajak di surat ketetapan, tetapi juga pihak yang harta atau kebebasannya terdampak.

Batasan gugatan
Beberapa batasan penting yang tersirat dari norma tersebut:

Gugatan bukan untuk mempersoalkan semua jenis keputusan pajak.

Keputusan yang sudah punya mekanisme keberatan dan banding (misalnya besaran pajak terutang dalam SKP dan SK Keberatan) pada dasarnya ditempuh melalui jalur keberatan–banding, bukan gugatan, kecuali bila yang disengketakan adalah cacat prosedur penerbitannya.

Gugatan diarahkan pada:

  1. Keabsahan tindakan (paksa, sita, lelang, pencegahan).
  2. Keabsahan prosedur (apakah aturan formal diikuti).
  3. Akibat hukumnya, bila gugatan dikabulkan, tindakan atau keputusan tersebut dapat:
  4. Dinyatakan tidak sah atau dibatalkan.
  5. Diperintahkan untuk diperbaiki, ditunda, atau tidak dapat dilaksanakan.
Implikasi praktis bagi Wajib Pajak
Dalam praktik, norma ini memberikan beberapa pedoman:

  1. Jika merasa tindakan penagihan (paksa, sita, lelang, pencegahan) dilakukan secara tidak sah, jalur yang ditempuh adalah gugatan ke badan peradilan pajak, bukan sekadar mengajukan keberatan administrasi ke kantor pajak.
  2. Jika mendapati SKP atau SK Keberatan diterbitkan melanggar tata cara yang diatur (misalnya lewat jatuh tempo atau tanpa kewenangan pejabat yang sah), maka selain atau terpisah dari sengketa materiil, Wajib Pajak dapat menggugat aspek prosedural tersebut.
  3. Wajib Pajak dan Penanggung Pajak perlu memperhatikan batas waktu pengajuan gugatan serta tata cara formilnya (isi surat gugatan, lampiran, dan domisili hukum), yang diatur lebih lanjut dalam undang undang peradilan pajak dan peraturan pelaksananya.
Dengan demikian, UU KUP Pasal 23 menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dan Penanggung Pajak terhadap tindakan penagihan dan cacat prosedural dalam penerbitan keputusan perpajakan memang disediakan, namun harus disalurkan melalui mekanisme khusus, yakni gugatan ke badan peradilan pajak, bukan forum lain.



gugatan , pengadilan-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp