Baca juga: Protes Warga di Tengah Kenaikan PBB-P2 Kabupaten Pati hingga 250%
Dikutip dari detikJatim, sekitar 5.000 wajib pajak di Jombang telah mengajukan keringanan atau pembebasan pajak sejak awal 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, membenarkan adanya lonjakan signifikan pada sebagian objek pajak.“Ada beberapa (objek pajak) yang (PBB P2 naik) sampai ribuan persen. Namun, tidak semua naik, banyak yang turun juga,” ujar Hartono.
Baca juga: Dapat Surat dari Kantor Pajak? Tidak Selalu Harus Bayar, Kenali Jenisnya!
Pemicu Kenaikan: NJOP Naik Drastis
Hartono menjelaskan, kenaikan PBB-P2 terjadi karena penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Data NJOP yang berlaku pada 2024–2025 merupakan hasil survei tim appraisal independen pada 2022. Namun, ia mengakui hasil survei tersebut tidak sepenuhnya sesuai kondisi lapangan.Untuk memperbaiki data, Bapenda telah bekerja sama dengan pemerintah desa melakukan pendataan ulang. Hasilnya akan digunakan mulai 2026.Baca juga: Tak Perlu Khawatir, Pajak Tak Dikenakan untuk Konsumen Akhir yang Beli Emas
Kenaikan Picu Aksi Protes, Warga Bisa Ajukan Keberatan
Berdasarkan perhitungan, kenaikan PBB-P2 di Jombang bisa mencapai 1.202% dibanding tahun sebelumnya. Beberapa warga bahkan viral di media sosial karena membayar pajak menggunakan uang koin karena terbatasnya biaya.Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah memberikan kesempatan luas bagi warga untuk mengajukan keberatan. Prosesnya relatif sederhana, yaitu cukup membawa SPPT, mengisi blanko, lalu data akan diolah dengan data pembanding sebelum diputuskan dalam rapat pleno Bapenda.Hartono mengingatkan, keberatan harus diajukan secara resmi agar bisa diproses. Lebih lanjut, Hartono juga memastikan tidak akan ada kenaikan lagi pada 2026.hkpd , kebijakan-pemerintah , pajak-daerah , pbb , uu-hkpd-12022-