News / 12 Jan 2026 /Sherly Nova Maharani

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT, DJP Tegaskan Tidak Toleransi Korupsi

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT, DJP Tegaskan Tidak Toleransi Korupsi
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP.

Pernyataan tersebut disampaikan DJP melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026 yang diterbitkan pada 11 Januari 2026. Keterangan ini merespons penetapan tersangka oleh KPK terhadap sejumlah aparatur perpajakan. Berdasarkan konferensi pers KPK, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya merupakan pejabat atau pegawai pada KPP Madya Jakarta Utara. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil OTT yang dilakukan KPK dalam rangka penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.


Baca juga: Cara Lapor Pak Purbaya di WhatsApp, Cukup Ketik Pesan dan Ikuti Langkah Ini


Pelanggaran Serius terhadap Integritas
DJP memandang peristiwa OTT tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi oleh institusi perpajakan. Oleh karena itu, DJP menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk penyimpangan oleh pegawai.

“DJP tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tulis DJP dalam keterangannya.

Menurut DJP, tindakan individu yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tidak mencerminkan nilai dan budaya kerja yang terus dibangun di lingkungan DJP. Institusi juga menegaskan bahwa setiap pegawai wajib menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.


Baca juga: Purbaya Tanggapi Isu Family Office, Utang Kereta Cepat, dan Penggunaan APBN


Dukungan Penuh terhadap Proses Hukum
Sejalan dengan proses hukum yang dilakukan KPK, DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum. DJP memastikan akan membuka akses informasi yang dibutuhkan serta menghormati kewenangan KPK dalam menangani perkara tersebut.

“DJP bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis DJP.

DJP juga menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang tegas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.


Baca juga: Menkeu Purbaya Siap Sidak DJP, Cegah Kebocoran Pajak


Perkuat Pengawasan Internal
Selain mendukung proses hukum, DJP menyatakan akan terus melakukan penguatan pengawasan internal dan pembenahan sistem guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan pengendalian internal, penguatan manajemen risiko, serta penegakan disiplin pegawai.


Baca juga: Perubahan Struktur: Kementerian Keuangan Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Perekonomian


DJP berharap langkah-langkah tersebut dapat memperkuat tata kelola organisasi dan memastikan pelayanan perpajakan yang bersih, transparan, dan berintegritas. DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat pentingnya menjaga integritas serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


djp , kementerian-keuangan , korupsi-di-lingkungan-djp , ott-pegawai-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp