Online-tax-book / 20 Dec 2022

Mengenal Jenis DPP dan Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN

Mengenal Jenis DPP dan Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN
Definisi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam Undang-Undang PPN adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN yang terutang. Adapun sesuai Pasal 8A Undang-Undang PPN, besarnya PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dalam Pasal 7 dengan DPP.


Contoh penghitungan PPN terutang adalah sebagai berikut:

a. Penerapan tarif 11% (sebelas persen)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) A menjual Barang Kena Pajak (BKP) dengan harga jual sebesar Rp10.000.000. Besarnya PPN Keluaran terutang yang harus dipungut oleh PKP A adalah:

11% x Rp10.000.000 = Rp1.100.000

b. Penerapan tarif 12% (dua belas persen)

Tuan B mengimpor BKP tertentu yang dikenai tarif 12% dengan nilai impor Rp10.000.000. Besarnya PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah:

12% x Rp10.000.000 = Rp1.200.000

c. Penetapan tarif 0% (nol persen)

PT C, yang telah dikukuhkan sebagai PKP, melakukan ekspor BKP dengan nilai ekspor Rp10.000.000. Besarnya PPN Keluaran terutang yang harus dipungut PT C adalah:

0% x Rp10.000.000 = Rp0


DPP NILAI LAIN

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Berdasarkan Pasal 16G Undang-Undang PPN, ketentuan lebih lanjut mengenai nilai lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak diatur dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010 stdd PMK Nomor 121/PMK.03/2015. Setelah pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, beberapa ketentuan dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015 diubah melalui PMK Nomor 71/PMK.03/2022. 

Dengan demikian, nilai lain ditetapkan untuk:

  • Pemakaian sendiri BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu sebesar Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  • Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP, yaitu sebesar Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  • Penyerahan film cerita, yaitu sebesar perkiraan hasil rata-rata per judul film (diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak). Adapun penyerahan yang dimaksud tidak termasuk untuk film cerita impor yang ditetapkan sebesar Rp12.000.000 per copy film cerita impor (PMK Nomor 102/PMK.011/2011).
  • Penyerahan produk hasil tembakau, yaitu sebesar harga jual eceran. Nilai lain ditetapkan atas penyerahan hasil tembakau dihitung dengan formula 100/(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau, dengan t adalah tarif PPN. Dengan demikian, PPN atas penyerahan Hasil Tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9 % (sembilan koma sembilan persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang berlaku sejak 1 April 2022 dan 0,7% (sepuluh koma tujuh persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang berlaku ketika tarif PPN naik menjadi 12%.
  • BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yaitu sebesar harga pasar wajar;
  • Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang, yaitu sebesar harga pokok penjualan atau harga perolehan; dan
  • Penyerahan BKP melalui pedagang perantara, yaitu sebesar harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
Atas penggunaan nilai lain sebagai DPP, PKP penjual harus membuat Faktur Pajak dengan kode 04. Lebih lanjut, Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean, yang dalam penghitungan PPN terutang menggunakan DPP berupa nilai lain dapat dikreditkan.


dpp , dpp-nilai-lain , online-tax-book , ppn

Tulis Komentar



Whatsapp