Online-tax-book / 14 Jan 2026 /Admin

Pembukuan untuk Keperluan Pajak: Pengertian, Tujuan, dan Siapa yang Wajib

Pembukuan untuk Keperluan Pajak: Pengertian, Tujuan, dan Siapa yang Wajib
Dalam sistem perpajakan Indonesia, pembukuan memegang peran penting sebagai dasar penghitungan pajak. Tidak hanya untuk Pajak Penghasilan (PPh), pembukuan juga menjadi landasan perhitungan pajak lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).


Apa Itu Pembukuan untuk Keperluan Pajak?

Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan, yang meliputi:

  • harta,
  • kewajiban,
  • modal,
  • penghasilan dan biaya,
  • jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa.
Pembukuan tersebut ditutup dengan penyusunan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk satu periode Tahun Pajak.


Mengapa Pembukuan Diperlukan dalam Pajak?

Tujuan utama pembukuan dalam perpajakan adalah agar besarnya pajak terutang dapat dihitung dengan benar. Melalui pembukuan, fiskus maupun Wajib Pajak dapat mengetahui secara jelas kondisi keuangan yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Selain Pajak Penghasilan, pembukuan juga harus mampu mendukung penghitungan:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Oleh karena itu, pembukuan perlu mencatat secara lengkap antara lain:

  • jumlah harga perolehan atau nilai impor;
  • jumlah harga jual atau nilai ekspor;
  • jumlah harga jual barang yang dikenakan PPnBM;
  • jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean;
  • jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Standar Pembukuan untuk Keperluan Pajak

Pembukuan wajib diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.


Perbedaan Pembukuan Pajak dan Pembukuan Akuntansi

Pembukuan akuntansi disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Sementara itu, pembukuan untuk keperluan pajak diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Meski menggunakan dasar yang berbeda, secara substansi pembukuan tetap harus memuat sekurang-kurangnya catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat menjadi dasar penghitungan pajak terutang.

Perbedaan yang paling sering ditemui antara pembukuan akuntansi dan pajak umumnya berkaitan dengan perlakuan biaya. Dalam ketentuan perpajakan, terdapat jenis biaya tertentu yang tidak dapat dijadikan pengurang dalam menentukan penghasilan kena pajak. Selain itu, peraturan pajak juga mengatur masa manfaat aset tetap yang dalam praktiknya dapat berbeda dengan ketentuan akuntansi.

Perbedaan-perbedaan tersebut menyebabkan Wajib Pajak perlu melakukan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial, sehingga dapat disusun laporan fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan.


Kriteria Pembukuan yang Benar Menurut Pajak

Pembukuan harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. diselenggarakan dengan itikad baik
  2. mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
  3. diselenggarakan di Indonesia;
  4. menggunakan huruf Latin;
  5. menggunakan angka Arab;
  6. menggunakan satuan mata uang Rupiah;
  7. disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
  8. diselenggarakan dengan prinsip taat asas; dan
  9. menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas.
Prinsip taat asas berarti metode pembukuan yang digunakan harus konsisten dari tahun ke tahun, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip ini berlaku, antara lain, dalam:

  • pengakuan penghasilan;
  • penentuan tahun buku;
  • metode penilaian persediaan; serta
  • metode penyusutan dan amortisasi.

Siapa yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan?

1. Wajib Pajak Badan

Secara umum, seluruh Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, tanpa melihat skala usaha atau usia perusahaan. Termasuk Wajib Pajak badan yang menggunakan tarif PPh final UMKM. Meski penghitungan pajaknya berbasis omzet, kewajiban pembukuan tetap berlaku, sementara mekanisme penghitungan pajaknya mengikuti ketentuan final.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi

Tidak semua Wajib Pajak orang pribadi wajib pembukuan. Pembukuan diwajibkan bagi:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha; dan
  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas.
Namun, kewajiban tersebut dikecualikan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.


kup , non-deductible-expense , pajak-penghasilan , pembukuan , standar-akuntansi-keuangan

Tulis Komentar



Whatsapp