Baca juga: Pemerintah Tanggung PPN untuk Ransum dan Alkes Operasi Militer
PPN Ditanggung 100% Hingga Akhir Tahun
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPN terutang atas penyerahan kuda dan perlengkapan kavaleri ditanggung penuh oleh pemerintah (100%), khusus untuk periode 1 September 2025 hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan negara terhadap kesiapan alat pertahanan non-konvensional berupa kuda.Baca juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP, Pembelian Rumah Rp2 Miliar Tak Kena Pajak
43 Perlengkapan Kuda Kavaleri Ditanggung Negara
Menariknya, bukan hanya hewan kuda yang mendapat fasilitas ini. Pemerintah juga menanggung PPN atas 43 jenis perlengkapan pendukung kuda batalyon kavaleri, mulai dari kebutuhan upacara, peralatan tunggang, hingga suplemen dan kandang portable.Berikut daftar lengkap perlengkapan yang masuk dalam fasilitas PPN DTP:- Pelana Upacara
- Tali Kekang Kuda Upacara
- Sepatu Tunggang Upacara
- Selabrak Upacara
- Selabrak Harian
- Karet Perut
- Sanggurdi Logam
- Tapal Kuda
- Cambuk Panjang
- Cambuk Pendek
- Tali Sanggurdi
- Amben
- Martinggal
- Brongsong Tunggang
- Tali Lasso Nilon
- Tali Lasso Gerigi
- Kendali Logam
- Brongsong Mandi
- Tali Penuntun
- Spoor Lengkap
- Kerok/Roskam
- Sikat Kuku
- Kain Lap Flanel
- Gunting Suri
- Sisir Logam
- Cungkil Kuku
- Paku Lapel Logam
- Tali Longsel Nilon
- Bak Makan
- Bak Minum
- Tas Perlengkapan
- Sepatu Kuda Khusus
- Boat Depan Belakang
- Pelindung Kuku Kuda
- Jubah Kuda untuk Upacara
- Tutup Kepala Kuda
- Segitiga Dada Kuda
- Kantong Kotoran Kuda
- Perlengkapan Pelatihan Upacara
- Seragam Upacara Penunggang
- Suplemen Khusus
- Obat Kuda
- Kandang Kavaleri Kuda Portable
Baca juga: Mulai 29 Agustus, Aturan Baru Impor Barang Bekas dan Limbah Non B3 Resmi Berlaku
Kewajiban PKP Penjual: Faktur Pajak dan Laporan Realisasi
Meski pajak ditanggung negara, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan kuda dan perlengkapannya tetap wajib memenuhi kewajiban administrasi, yakni:- Membuat Faktur Pajak dengan keterangan:
- “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”
- Melaporkan realisasi PPN DTP melalui SPT Masa PPN.
Bagaimana Aturan Umum PPN atas Penyerahan Hewan?
Secara umum, hewan tidak termasuk dalam daftar bukan objek PPN (negative list). Artinya, pada dasarnya penyerahan hewan merupakan objek PPN dan dapat dikenakan pajak.Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian dan fasilitas di sektor tertentu. Misalnya, PP 49 Tahun 2022 mengatur bahwa penyerahan atau impor beberapa jenis ternak, bibit, benih, serta pakan ternak/ikan dibebaskan dari PPN. Contohnya:- Ternak yang kriterianya ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan Kementerian Pertanian.
- Bibit dan/atau benih dari hasil pertanian, peternakan, kehutanan, atau perikanan.
- Pakan ternak (tidak termasuk pakan hewan kesayangan).
- Pakan ikan yang memenuhi persyaratan teknis.
- Bahan baku pakan ternak dan pakan ikan utama.
faktur-pajak , kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025 , objek-ppn , ppn , ppn-dtp , spt-masa-ppn