News / 03 Sep 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Pemerintah Tanggung PPN Kuda dan Perlengkapannya untuk Kementan dan TNI di 2025

Pemerintah Tanggung PPN Kuda dan Perlengkapannya untuk Kementan dan TNI di 2025
SURABAYA - Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak. Kali ini, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku atas penyerahan kuda batalyon kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya untuk Kementerian Pertahanan (Kementan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025, yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025 dan resmi berlaku sejak 1 September 2025.


Baca juga: Pemerintah Tanggung PPN untuk Ransum dan Alkes Operasi Militer


PPN Ditanggung 100% Hingga Akhir Tahun
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPN terutang atas penyerahan kuda dan perlengkapan kavaleri ditanggung penuh oleh pemerintah (100%), khusus untuk periode 1 September 2025 hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan negara terhadap kesiapan alat pertahanan non-konvensional berupa kuda.


Baca juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP, Pembelian Rumah Rp2 Miliar Tak Kena Pajak


43 Perlengkapan Kuda Kavaleri Ditanggung Negara
Menariknya, bukan hanya hewan kuda yang mendapat fasilitas ini. Pemerintah juga menanggung PPN atas 43 jenis perlengkapan pendukung kuda batalyon kavaleri, mulai dari kebutuhan upacara, peralatan tunggang, hingga suplemen dan kandang portable.

Berikut daftar lengkap perlengkapan yang masuk dalam fasilitas PPN DTP:

  1. Pelana Upacara
  2. Tali Kekang Kuda Upacara
  3. Sepatu Tunggang Upacara
  4. Selabrak Upacara
  5. Selabrak Harian
  6. Karet Perut
  7. Sanggurdi Logam
  8. Tapal Kuda
  9. Cambuk Panjang
  10. Cambuk Pendek
  11. Tali Sanggurdi
  12. Amben
  13. Martinggal
  14. Brongsong Tunggang
  15. Tali Lasso Nilon
  16. Tali Lasso Gerigi
  17. Kendali Logam
  18. Brongsong Mandi
  19. Tali Penuntun
  20. Spoor Lengkap
  21. Kerok/Roskam
  22. Sikat Kuku
  23. Kain Lap Flanel
  24. Gunting Suri
  25. Sisir Logam
  26. Cungkil Kuku
  27. Paku Lapel Logam
  28. Tali Longsel Nilon
  29. Bak Makan
  30. Bak Minum
  31. Tas Perlengkapan
  32. Sepatu Kuda Khusus
  33. Boat Depan Belakang
  34. Pelindung Kuku Kuda
  35. Jubah Kuda untuk Upacara
  36. Tutup Kepala Kuda
  37. Segitiga Dada Kuda
  38. Kantong Kotoran Kuda
  39. Perlengkapan Pelatihan Upacara
  40. Seragam Upacara Penunggang
  41. Suplemen Khusus
  42. Obat Kuda
  43. Kandang Kavaleri Kuda Portable
Daftar lengkap ini tercantum dalam lampiran PMK Nomor 61 Tahun 2025.


Baca juga: Mulai 29 Agustus, Aturan Baru Impor Barang Bekas dan Limbah Non B3 Resmi Berlaku


Kewajiban PKP Penjual: Faktur Pajak dan Laporan Realisasi
Meski pajak ditanggung negara, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan kuda dan perlengkapannya tetap wajib memenuhi kewajiban administrasi, yakni:

  • Membuat Faktur Pajak dengan keterangan:
    • “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”
  • Melaporkan realisasi PPN DTP melalui SPT Masa PPN.
Baca juga: DJP Bersinergi dengan Ditjen Minerba dan SKK Migas Perkuat Pengawasan Pajak


Bagaimana Aturan Umum PPN atas Penyerahan Hewan?
Secara umum, hewan tidak termasuk dalam daftar bukan objek PPN (negative list). Artinya, pada dasarnya penyerahan hewan merupakan objek PPN dan dapat dikenakan pajak.

Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian dan fasilitas di sektor tertentu. Misalnya, PP 49 Tahun 2022 mengatur bahwa penyerahan atau impor beberapa jenis ternak, bibit, benih, serta pakan ternak/ikan dibebaskan dari PPN. Contohnya:

  • Ternak yang kriterianya ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan Kementerian Pertanian.
  • Bibit dan/atau benih dari hasil pertanian, peternakan, kehutanan, atau perikanan.
  • Pakan ternak (tidak termasuk pakan hewan kesayangan).
  • Pakan ikan yang memenuhi persyaratan teknis.
  • Bahan baku pakan ternak dan pakan ikan utama.
Artinya, penyerahan hewan seperti kuda dapat dikenakan PPN, kecuali mendapat fasilitas khusus seperti yang diatur dalam PMK Nomor 61 Tahun 2025 berupa PPN Ditanggung Pemerintah.



faktur-pajak , kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025 , objek-ppn , ppn , ppn-dtp , spt-masa-ppn

Tulis Komentar



Whatsapp