Kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam Prosedur Persetujuan BersamaPasal 27C ayat (1) UU KUP menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan prosedur persetujuan bersama untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda. Prosedur persetujuan bersama merupakan prosedur administratif yang diatur dalam P3B dan berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa pajak internasional di luar mekanisme peradilan.Dengan pengaturan ini, Direktur Jenderal Pajak memiliki legitimasi hukum yang jelas untuk bertindak sebagai competent authority dalam pelaksanaan MAP sesuai dengan ketentuan perjanjian internasional yang berlaku.
Pihak yang Berhak Mengajukan Prosedur Persetujuan BersamaBerdasarkan Pasal 27C ayat (2) UU KUP, prosedur persetujuan bersama dapat diajukan oleh beberapa pihak, yaitu:
- Wajib Pajak dalam negeri;
- Direktur Jenderal Pajak;
- pejabat berwenang negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; dan
- warga negara Indonesia melalui Direktur Jenderal Pajak terkait perlakuan diskriminatif di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang bertentangan dengan ketentuan mengenai nondiskriminasi.
Keterkaitan Prosedur Persetujuan Bersama dengan Sengketa Pajak DomestikPasal 27C ayat (3) UU KUP mengatur bahwa permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama dapat diajukan bersamaan dengan permohonan wajib pajak dalam negeri untuk mengajukan upaya hukum domestik, yaitu:
- keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
- permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; atau
- pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b.
Interaksi Prosedur Persetujuan Bersama dengan Putusan Banding dan Peninjauan KembaliPasal 27C ayat (4) mengatur kondisi apabila pelaksanaan prosedur persetujuan bersama yang diajukan bersamaan dengan permohonan banding belum menghasilkan persetujuan bersama sampai dengan putusan banding atau putusan peninjauan kembali diucapkan.Dalam hal pelaksanaan prosedur persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b belum menghasilkan persetujuan bersama sampai dengan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diucapkan, Direktur Jenderal Pajak:
- melanjutkan perundingan, dalam hal materi sengketa yang diputus dalam Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali bukan merupakan materi yang diajukan prosedur persetujuan bersama; atau
- menggunakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagai posisi dalam perundingan atau menghentikan perundingan, dalam hal materi sengketa yang diputus merupakan materi yang diajukan prosedur persetujuan bersama.
Tindak Lanjut Hasil Prosedur Persetujuan BersamaBerdasarkan Pasal 27C ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil pelaksanaan prosedur persetujuan bersama dengan menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan bersama. Surat keputusan tersebut memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27C ayat (6).Surat keputusan tentang persetujuan bersama dapat menjadi dasar pengembalian pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1a) UU KUP atau dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU KUP.Pasal 27C UU KUP memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai prosedur persetujuan bersama sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasional. Melalui pengaturan kewenangan, pihak yang dapat mengajukan, keterkaitan dengan sengketa domestik, serta tindak lanjut hasil MAP, pasal ini memperkuat kepastian hukum dan perlindungan bagi wajib pajak dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
kup , online-tax-book , p3b , persetujuan-penghindaran-pajak-berganda