Penelitian Permohonan oleh Direktur Jenderal PajakSebelum menerbitkan pengembalian pendahuluan, Direktur Jenderal Pajak (DJP) wajib melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak. Penelitian ini bersifat administratif, bukan pemeriksaan pajak, dan difokuskan pada kelengkapan serta kewajaran dokumen yang disampaikan.Dalam tahap penelitian, DJP antara lain menilai:
- kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT);
- kesesuaian perhitungan pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- status Wajib Pajak sebagai pihak yang memenuhi persyaratan pengembalian pendahuluan;
- kebenaran formal atas data yang dilaporkan.
Jangka Waktu Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian PendahuluanSebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17D ayat (1), setelah melakukan penelitian, Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dalam batas waktu tertentu, yaitu:
- paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan (PPh); dan
- paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Siapa Saja Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Pasal 17DPasal 17D ayat (2) membatasi jenis Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas ini, yaitu:
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
- Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
Pengaturan Batasan oleh Peraturan Menteri KeuanganKetentuan teknis mengenai batasan:
- jumlah peredaran usaha,
- jumlah penyerahan, dan
- jumlah kelebihan pembayaran pajak,
Pemeriksaan Pajak Pasca Pengembalian PendahuluanMeskipun pengembalian telah dilakukan, Pasal 17D ayat (4) memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk tetap melakukan pemeriksaan pajak. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar penerbitan surat ketetapan pajak.Hal ini menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan bersifat sementara dan tidak menghilangkan kewenangan otoritas pajak untuk melakukan pengujian kepatuhan Wajib Pajak.
Sanksi atas Ketidakbenaran Pengembalian PendahuluanSebagai bentuk pengendalian, Pasal 17D ayat (5) mengatur sanksi administrasi yang cukup berat. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), maka:
- jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.
kup , online-tax-book , pasal-17d-kup , skppkp , skppkp