Kantor DJP atau kantor pajak adalah tempat bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak (WP), sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga kemudian dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Namun, lebih dari itu, kantor pajak merupakan tempat untuk melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang perpajakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kantor pajak dibagi menjadi Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Secara umum, perbedaan antara Kanwil, KPP dan KP2KP adalah pada tugas dan wilayah yang menjadi wewenang masing-masing kantor sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan undang-undang.
1. Kantor Wilayah
Kantor Wilayah DJP yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah (Kanwil) merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. Kanwil terdiri atas:
- Kanwil WP Besar dan Kanwil Jakarta Khusus; dan
- Kanwil selain Kanwil WP Besar dan Kanwil Jakarta Khusus.
2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
KPP merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil. Jenis KPP terdiri atas:
- KPP WP Besar;
- KPP Khusus;
- KPP Madya; dan
- KPP Pratama.
KPP WP Besar
KPP WP Besar terdiri atas 4 (empat) KPP yang dibagi berdasarkan sektor yang diadministrasikan. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian KPP WP Besar:
- KPP WP Besar Satu mengadministrasikan WP dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan;
- KPP WP Besar Dua mengadministrasikan WP Besar dari sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan;
- KPP WP Besar Tiga mengadministrasikan WP dari Perusahaan Negara/BUMN sektor pertambangan, industri dan perdagangan; dan
- KPP WP Besar Empat mengadministrasikan WP dari Perusahaan Negara/ BUMN sektor jasa dan WP Orang Pribadi tertentu.
KPP Khusus
KPP khusus terdiri atas 9 (sembilan) KPP yang dibagi berdasarkan kriteria tertentu. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian KPP Khusus:
- KPP Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA Satu), untuk WP penanaman modal asing (PMA) tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian nonlogam;
- KPP Penanaman Modal Asing Dua (KPP PMA Dua), untuk WP PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin;
- KPP Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga), untuk WP PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan;
- KPP Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat), untuk WP PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan, dan kayu;
- KPP Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima), untuk WP penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agrobisnis dan jasa tertentu;
- KPP Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA Enam), untuk WP PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan tertentu;
- KPP Badan dan Orang Asing (KPP Badora), untuk:
a. WP bentuk usaha tetap yang berkedudukan di DKI Jakarta;
b. Orang asing yang bertempat tinggal di DKI Jakarta;
c. Bentuk usaha tetap yang merupakan PPMSE yang berkedudukan di dalam wilayah DKI Jakarta atau di luar DKI Jakarta;
d. Wajib Pajak Badan yang merupakan PPMSE Dalam Negeri;
e. Pedagang Luar Negeri;
f. Penyedia Jasa Luar Negeri;
g. PPMSE Luar Negeri; dan
h. Organisasi internasional yang termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana KPP WP Besar dan KPP Khusus, KPP Badora juga menyelenggarakan fungsi pemberian NPWP secara jabatan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan - KPP Minyak dan Gas Bumi, untuk WP Migas, dan WP selain WP Migas yang pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PBB harus dilakukan pada KPP Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan PKP.
Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana KPP WP Besar dan KPP Khusus, KPP Minyak dan Gas Bumi juga melaksanakan tugas edukasi, pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum serta menyelenggarakan fungsi pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, pengelolaan basis data dan sistem informasi, serta penatausahaan dan pengawasan bagi WP di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya. - KPP Perusahaan Masuk Bursa, untuk WP yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek nonbank, dan badan-badan khusus (self-regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai pasar modal.
KPP Madya
KPP Madya adalah KPP untuk WP orang pribadi dan WP Badan besar tertentu dalam suatu Kanwil. KPP Madya melayani WP dengan penghasilan cukup besar yang berada di wilayah Kabupaten/Kota. Pembagian sektor penentuan kriteria dan/atau pemilihan WP yang diadministrasikan oleh KPP Madya ditetapkan oleh DJP, secara terperinci ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2014.
KPP Pratama
KPP Pratama dikelompokkan dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
- KPP Pratama Kelompok I; dan
- KPP Pratama Kelompok II.
3. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
KP2KP merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama. KP2KP mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi pajak, dan penyajian informasi perpajakan, melakukan edukasi dan konsultasi pajak, pelayanan, pengawasan dan ekstensifikasi pajak, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama.
Referensi:
[1] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020
[2] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
[3] Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020
[4] Ketetapan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021