News / 08 Jan 2026 /Sherly Nova Maharani

Wajib Pajak Diimbau Siapkan Persyaratan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax DJP

Wajib Pajak Diimbau Siapkan Persyaratan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax DJP
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada seluruh wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk segera mempersiapkan sejumlah hal penting dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax DJP. Langkah ini mengikuti implementasi penuh penggunaan Coretax untuk pelaporan pajak yang dimulai tahun pajak 2025 dan disampaikan pada 2026.

DJP dalam unggahan Instagram resminya mengungkapkan “Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax DJP. Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT. Caranya? Login ke Coretax DJP > Portal Saya > Permintaan KO/SD.” Dikutip Kamis (08/01/2026).


Baca juga: Coretax DJP Berlaku Penuh 2026, Begini Cara Gabungkan NPWP Suami-Istri


Aktivasi dan Akses Akun Coretax DJP
Wajib pajak diwajibkan memastikan akun Coretax DJP aktif dan dapat diakses sebelum mengisi SPT Tahunan:

  1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ melalui perangkat dan browser yang tersedia. 
  2. Bagi yang sudah memiliki akun DJP Online sebelumnya, dapat menggunakan fitur “Lupa Kata Sandi” untuk reset login dengan NIK dan email/nomor ponsel terdaftar. 
  3. Proses reset menghasilkan tautan aktif 1×24 jam; koneksi internet dan saldo pulsa minimum Rp5.000 diperlukan jika verifikasi melalui SMS. 
  4. Kata sandi baru wajib memenuhi syarat kekuatan password (huruf besar, huruf kecil, angka, simbol).

Baca juga: Tak Hanya WP Terdaftar, SP2DK Kini Bisa Dikirim ke Wajib Pajak yang Belum Punya NPWP


Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik
Coretax DJP menggunakan tanda tangan digital yang memerlukan sertifikat elektronik:

  1. Setelah login, masuk ke Portal Saya kemudian Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  2. Isi passphrase sesuai standar keamanan yang ditetapkan, kemudian cek status hingga berubah dari invalid menjadi valid.
  3. Sertifikat ini memiliki masa berlaku dua tahun selama tidak terjadi perubahan password dan digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik pajak.

Baca juga: Aktivasi Akun Coretax Gagal? Ini Langkah yang Bisa Dicoba Wajib Pajak


Perbarui Profil dan Data Pendukung Wajib Pajak
Coretax DJP menuntut data wajib pajak yang lebih rinci dan mutakhir dibandingkan sistem sebelumnya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan pembaruan data, antara lain:

  1. Informasi kontak seperti email dan nomor telepon
  2. Alamat domisili dan tempat usaha
  3. Data usaha, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta rekening bank
  4. Data tanggungan keluarga bagi wajib pajak orang pribadi
Setiap perubahan data wajib dikonfirmasi melalui pernyataan wajib pajak sebelum disimpan.


Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Tahun 2025 di Coretax


Harta dan Utang Kini Lebih Rinci
Bagian yang tak kalah penting adalah pengisian daftar harta dan utang. Data dari sistem lama memang akan dimigrasikan ke Coretax, namun wajib pajak tetap wajib melakukan pengecekan ulang.

Nilai harta harus disesuaikan dengan nilai wajar terkini per akhir tahun pajak. Jika ada penambahan, pengurangan, atau perubahan kepemilikan aset, semuanya harus dilaporkan secara jujur dan akurat.


Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan Lewat Sistem Coretax DJP


DJP mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda persiapan hingga mendekati tenggat waktu pelaporan. Selain berpotensi terkendala teknis, keterlambatan juga bisa berujung pada sanksi administrasi. Dengan menyiapkan akun, data, dan dokumen sejak awal, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.



coretax , pelaporan-spt , sistem-coretax , spt-tahunan , spt-tahunan

Tulis Komentar



Whatsapp