News / 12 Jan 2026 /Sherly Nova Maharani

DJP Jelaskan Aturan Pajak Istri Freelancer yang NPWP Digabung dengan Suami

DJP Jelaskan Aturan Pajak Istri Freelancer yang NPWP Digabung dengan Suami
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan bagi istri yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas atau freelance, seperti guru les, dengan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digabung dengan suami sebagai kepala keluarga.


Baca juga: Coretax DJP Berlaku Penuh 2026, Begini Cara Gabungkan NPWP Suami-Istri


Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun resmi Kring Pajak. DJP menyatakan bahwa apabila hak dan kewajiban perpajakan istri digabung dengan suami, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri wajib tercantum dalam Family Tax Unit (FTU) pada sistem Coretax milik suami.

Dalam hal Istri memiliki NPWP, DJP menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar NIK atau NPWP istri berstatus nonaktif setelah NIK istri tercatat dalam FTU. Hal ini dilakukan karena kewajiban perpajakan istri telah melekat dan dilaporkan melalui suami sebagai kepala keluarga. 


Baca juga: Wajib Pajak Diimbau Siapkan Persyaratan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax DJP


Cara Menonaktifkan NPWP Istri Lewat Coretax
  1. Masuk ke akun Coretax DJP menggunakan NPWP/NIK suami sebagai kepala keluarga.
  2. Buka menu Family Tax Unit (FTU) dan pastikan NIK istri sudah terdaftar sebagai anggota keluarga.
  3. Masuk ke menu Permohonan Administrasi WP → pilih opsi Penonaktifan NPWP/NIK.
  4. Pilih alasan penggabungan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami.
  5. Unggah Dokumen Pendukung
  6. Kirim Permohonan, pastikan data telah benar, lalu submit permohonan melalui Coretax.
  7. DJP akan memverifikasi permohonan. Jika disetujui, NPWP/NIK istri resmi berstatus nonaktif.

Baca juga: Tak Hanya WP Terdaftar, SP2DK Kini Bisa Dikirim ke Wajib Pajak yang Belum Punya NPWP


Ketentuan Penggunaan NPPN Diatur PMK 81/2024
DJP juga menegaskan ketentuan terkait penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 450 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

“Kemudian untuk NIK/NPWP istri silakan diajukan permohonan Nonaktif. Untuk NPPN sesuai Pasal 450 PMK 81 Tahun 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk suami yang hak dan kewajiban perpajakan istrinya digabung, yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak, dapat menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan melakukan pencatatan,” dikutip dari Kring Pajak, Senin (12/01/2026).


Baca juga: Aktivasi Akun Coretax Gagal? Ini Langkah yang Bisa Dicoba Wajib Pajak


Namun demikian, DJP menekankan bahwa penggunaan NPPN tidak dilakukan secara otomatis. Wajib Pajak harus memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan.

Apabila pemberitahuan tersebut tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak dianggap tidak menggunakan NPPN dan wajib menghitung penghasilan neto berdasarkan pencatatan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


Baca juga: Cek Status NPWP dari Rumah Tanpa Ribet, Ini Cara dan Keuntungannya


Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, khususnya pasangan suami istri dengan sumber penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.



kring-pajak , nppn , npwp-istri-nonaktif , npwp-suami-istri

Tulis Komentar



Whatsapp