News / 13 Jan 2026 /Sherly Nova Maharani

Tarif Pembiayaan UMKM Bisa Nol Persen, Simak Tujuan Tertentu PMK 40/2025!

Tarif Pembiayaan UMKM Bisa Nol Persen, Simak Tujuan Tertentu PMK 40/2025!
SURABAYA - PMK 40/2025 memberi ruang bagi pemerintah untuk menetapkan tarif layanan pembiayaan kepada penyalur yang pada akhirnya melayani UMKM hingga 0 persen dalam kondisi tertentu.

“Terhadap penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8." bunyi Pasal 9 (1) PMK 40/2025. 


Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Tahun 2025 di Coretax


Adapun tujuan tertentu yang dimaksud tertera dalam Pasal 9 (2) PMK 40/2025, meliputi:

  1. pembiayaan kepada pelaku usaha yang terdampak kondisi kahar;
  2. pembiayaan dalam rangka pemulihan ekonomi atau pascabencana;
  3. pembiayaan untuk mendukung program prioritas pemerintah.
Meski demikian, regulasi ini menegaskan bahwa penetapan tarif hingga nol persen tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah sebagai pengelola pembiayaan.


Baca juga: Cara Mudah Ajukan Suket PP 55 Lewat Coretax untuk UMKM


“Nol Persen” Bukan Berarti Bebas Pajak
Kendati terdengar menguntungkan, kebijakan tarif layanan nol persen tidak otomatis menghapus kewajiban perpajakan.

PMK 40/2025 pada dasarnya bukan regulasi perpajakan, melainkan aturan yang mengatur besaran tarif layanan pembiayaan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan BLU Pusat Investasi Pemerintah kepada penyalur pembiayaan UMKM.

Hal ini ditegaskan dalam definisi tarif layanan dalam Pasal 1 ayat (1) PMK 40/2025, yang berbunyi:

“Tarif layanan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan…”

Dengan demikian, penghasilan lain yang diterima, seperti bunga, imbal hasil berbasis syariah, atau bagian hasil usaha, tetap berpotensi dikenai PPh sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


Baca juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029


Respons Negara atas Kondisi Kahar
Pembiayaan kepada pelaku usaha terdampak kondisi kahar menjadi bentuk respons langsung pemerintah terhadap situasi di luar kendali pelaku usaha, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau kejadian luar biasa lainnya.

Dalam konteks ini, penetapan tarif layanan hingga nol persen dimaksudkan untuk mengurangi beban tambahan bagi UMKM yang sedang berada dalam tekanan ekonomi, sehingga pembiayaan dapat tetap berjalan tanpa menambah risiko gagal usaha.


Baca juga: Dana Desa Tak Lagi Sama, Ini Ketentuan Baru di UU APBN 2026


Mendorong Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Kategori kedua menempatkan pembiayaan UMKM sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi. Pemerintah memandang akses pembiayaan yang lebih ringan sebagai faktor kunci untuk menghidupkan kembali aktivitas usaha di wilayah terdampak bencana atau krisis.

Dengan menurunkan bahkan menghapus tarif layanan, pembiayaan diharapkan menjadi stimulus fiskal tidak langsung yang mampu mempercepat perputaran ekonomi di tingkat lokal maupun nasional.


Baca juga: PMK 114/2025 Perjelas Ketentuan Teknis Pelaporan dan Bukti Sumbangan


Mendukung Program Prioritas Pemerintah
Sementara itu, pembiayaan untuk mendukung program prioritas pemerintah menunjukkan bahwa UMKM diposisikan sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.

Dalam skema ini, pembiayaan tidak hanya berorientasi pada kelayakan bisnis, tetapi juga pada dampak kebijakan, seperti penciptaan lapangan kerja, penguatan rantai pasok domestik, dan peningkatan daya saing ekonomi nasional.


Baca juga: Aktivasi Akun Coretax Gagal? Ini Langkah yang Bisa Dicoba Wajib Pajak


Pembiayaan Bukan Aktivitas Komersial Murni
Penjabaran tujuan tertentu dalam Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa pembiayaan UMKM oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah bukan semata transaksi komersial. Negara secara sadar menempatkan pembiayaan sebagai sarana untuk mencapai tujuan ekonomi makro dan sosial.

Meski demikian, PMK 40/2025 tetap mengatur bahwa pemberian tarif nol persen harus memperhatikan kondisi keuangan BLU, agar keberlanjutan pengelolaan dana negara tetap terjaga.



bencana , pajak-umkm , pemerintah , pemerintah , umkm

Tulis Komentar



Whatsapp