Baca juga: Insentif Pajak Pariwisata, Padat Karya, dan Diskon Iuran JKK JKM Dilanjutkan Hingga 2026
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI - JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa sasaran utama diskon ini adalah pekerja mandiri yang tidak menerima gaji tetap dari pemberi kerja.“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” ujar Indah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker dikutip Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Menghitung PPh Pasal 21/26 dari Berbagai Sumber Penghasilan
Indah merinci bahwa penerima manfaat mencakup pengemudi dan kurir, baik yang bekerja melalui platform digital maupun konvensional, serta berlaku untuk peserta aktif maupun yang baru mendaftar. Namun, ia menegaskan adanya pengecualian bagi kelompok tertentu.“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” jelasnya lebih lanjut.Kebijakan diskon iuran ini direncanakan berlangsung untuk jangka menengah guna memberikan stabilitas bagi para pekerja.“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” tambah Indah.
Baca juga: Wajib Tahu! DJP Ungkap 5 Hal Penting Saat Lapor SPT PPh 21 Masa Desember 2025
Sebagai informasi, JKK merupakan program yang memberikan manfaat perawatan dan santunan bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaan. Sementara itu, JKM memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan para pejuang jalanan dapat bekerja dengan perasaan lebih tenang dan terlindungi.
bukan-penerima-upah-bpu , jkk , jkk-jkm , kemnaker