- SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 tetap wajib dilaporkan meskipun nihil.
- Batas akhir pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 adalah 20 Januari 2026.
- Pemotong tidak perlu menerbitkan bukti potong baru untuk masa Desember 2025.
- Bukti potong yang menggunakan NIK sementara wajib diperbaiki.
- Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 wajib dikembalikan kepada pegawai.
Baca juga: DJP Jelaskan Aturan Pajak Istri Freelancer yang NPWP Digabung dengan Suami
Pelaporan PPh Pasal 21 masa Desember memiliki karakteristik khusus karena berfungsi sebagai masa penyesuaian (rekonsiliasi) atas pemotongan pajak penghasilan pegawai selama satu tahun pajak, sekaligus menjadi dasar penerbitan bukti potong tahunan bagi pegawai.
Baca juga: Wajib Pajak Diimbau Siapkan Persyaratan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax DJP
Tetap Wajib Lapor Meski Nihil
DJP menegaskan bahwa kewajiban penyampaian SPT PPh Pasal 21 tetap berlaku meskipun dalam kondisi nihil, baik karena tidak terdapat pegawai, tidak ada pembayaran penghasilan, maupun karena pajak terutang bernilai nol. Ketentuan ini sejalan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban pelaporan SPT masa bagi pemotong pajak tanpa pengecualian.Dengan demikian, DJP mengimbau agar pemotong pajak tidak mengabaikan pelaporan hanya karena tidak terdapat pajak yang harus disetor.Baca juga: PPh 21 Pekerja Padat Karya Ditanggung Pemerintah, Berlaku Sepanjang 2026
Batas Waktu Pelaporan 20 Januari 2026
Pelaporan SPT PPh Pasal 21 masa Desember 2025 memiliki batas waktu yang tegas, yakni 20 Januari 2026. DJP mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan dapat berimplikasi pada sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak menunggu mendekati batas akhir pelaporan guna menghindari kendala teknis sistem.Baca juga: Update SPT Masa PPh Unifikasi di Era Coretax Sesuai Aturan Terbaru
Tidak Perlu Membuat Bukti Potong Baru
Dalam pelaporan masa Desember 2025, pemotong pajak tidak diwajibkan membuat bukti potong tambahan di luar bukti potong tahunan yang memang harus diterbitkan. Pemotong cukup memastikan bahwa bukti potong A1 (untuk pegawai tetap) atau A2 (untuk pegawai negeri dan pensiunan) telah dibuat dengan benar dan lengkap sebagai dasar pengisian SPT masa.Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan menghindari duplikasi dokumen perpajakan.Baca juga: PER-11/PJ/2025 Atur Ulang Pelaporan PPh 21/26, Begini Mekanismenya
Perbaikan Bukti Potong dengan NIK Sementara
DJP secara khusus menyoroti penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sementara dengan format 9990000000999000 yang sebelumnya digunakan dalam penerbitan bukti potong. DJP meminta pemotong pajak segera melakukan perbaikan bukti potong dengan mendaftarkan NIK pegawai yang sebenarnya melalui sistem Coretax DJP.Langkah ini penting untuk memastikan integrasi data perpajakan dengan data kependudukan nasional serta menghindari kendala saat pegawai melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Tahun 2025 di Coretax
Kewajiban Pengembalian Kelebihan PPh Pasal 21
Dalam hal PPh Pasal 21 dipotong dari penghasilan pegawai, kelebihan pemotongan wajib dikembalikan secara langsung kepada pegawai, baik melalui pembayaran tunai maupun dengan cara menambahkan kelebihan tersebut pada pembayaran penghasilan berikutnya.Dalam hal PPh Pasal 21 ditanggung atau ditunjang oleh pemerintah, kelebihan pemotongan tidak dikembalikan dalam bentuk pembayaran kepada pegawai, melainkan dikoreksi melalui mekanisme administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga nilai pajak yang dilaporkan mencerminkan pajak terutang yang sebenarnya.Pengembalian kelebihan pemotongan harus dilakukan paling lambat 31 Januari 2026, sehingga pegawai menerima haknya sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.Baca juga: Simak Contoh Penghitungan PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah
Melalui pengingat ini, DJP berharap seluruh pemotong pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, akurat, dan tepat waktu, sekaligus mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi.DJP juga mengimbau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut untuk memanfaatkan layanan Kring Pajak, saluran media sosial resmi DJP, serta kantor pelayanan pajak terdekat.
pelaporan-spt , pph , spt , spt-masa-pph