News / 09 Jan 2026 /Sherly Nova Maharani

Penerimaan Pajak Topang APBN 2025, Defisit Tetap Terkendali di 2,92% PDB

Penerimaan Pajak Topang APBN 2025, Defisit Tetap Terkendali di 2,92% PDB
SURABAYA - Kinerja penerimaan pajak kembali menjadi penopang utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Hingga akhir tahun anggaran, pemerintah mencatat realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp2.217,9 triliun, atau sekitar 89% dari target APBN, menopang pendapatan negara dan menjaga defisit tetap terkendali di level 2,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Capaian tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 yang digelar Kementerian Keuangan, Kamis (8/1/2026).


Baca juga: UU APBN 2026: Tantangan Penerimaan Pajak Tanpa Kenaikan Tarif


Secara keseluruhan, pendapatan negara mencapai Rp2.756,3 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor perpajakan. Sementara itu, belanja negara terealisasi sebesar Rp3.451,4 triliun, terutama untuk mendukung program prioritas dan menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa penerimaan pajak tetap menjadi fondasi utama ketahanan fiskal nasional, khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi global yang masih berlanjut.


Baca juga: Kolaborasi Pusat dan Daerah Hasilkan Penerimaan Pajak Rp202 Miliar


“Pajak tetap menjadi tulang punggung APBN. Di tengah kondisi global yang volatil, kinerja penerimaan pajak yang relatif terjaga memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan fiskal secara terukur dan kredibel,” ujar Purbaya dikutip Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, capaian penerimaan tersebut mencerminkan daya tahan basis pajak nasional sekaligus hasil dari kebijakan administrasi dan pengawasan yang terus diperkuat.

“Kita terus menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan keberlanjutan dunia usaha, agar pemulihan dan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan,” tambahnya.


Baca juga: Dana Desa Tak Lagi Sama, Ini Ketentuan Baru di UU APBN 2026


Defisit Terkendali, Ruang Fiskal Terjaga
Dengan kontribusi penerimaan pajak yang signifikan, pemerintah mampu menjaga defisit APBN 2025 di level 2,92% PDB. Posisi tersebut dinilai mencerminkan disiplin fiskal, meski pemerintah tetap menjalankan kebijakan belanja ekspansif.

Kementerian Keuangan menilai struktur pendapatan yang masih didominasi pajak menunjukkan pentingnya kesinambungan reformasi perpajakan, baik dari sisi kebijakan maupun administrasi, guna menjaga stabilitas fiskal jangka menengah.


Baca juga: Wajib Pajak Diimbau Siapkan Persyaratan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax DJP


Ke depan, pemerintah menegaskan akan terus mencermati dinamika ekonomi global dan domestik yang berpotensi memengaruhi penerimaan pajak, termasuk perlambatan perdagangan dunia dan pergerakan yang tinggi di harga komoditas.



apbn , apbn , apbn-2026 , apbn-kita , kementerian-keuangan , menteri-keuangan , penerimaan-negara , penerimaan-paj

Tulis Komentar



Whatsapp