News / 15 Jan 2026 /Sherly Nova Maharani

Lampiran SPT Masa PPh 21 Desember Wajib Lengkap, Ini Ketentuannya Sesuai PER-11/PJ/2025

Lampiran SPT Masa PPh 21 Desember Wajib Lengkap, Ini Ketentuannya Sesuai PER-11/PJ/2025
SURABAYA - Wajib pajak perlu memberikan perhatian khusus dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak Desember, karena merupakan masa pajak terakhir dalam satu tahun pajak. Ketentuan mengenai bentuk, isi, serta lampiran yang harus diisi kini diatur secara tegas dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

PER-11/PJ/2025 mengatur tata cara pelaporan pajak dalam rangka implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dan menjadi dasar hukum baru bagi pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara elektronik.


Baca juga: Wajib Tahu! DJP Ungkap 5 Hal Penting Saat Lapor SPT PPh 21 Masa Desember 2025


Dasar Hukum Pengisian Lampiran
Dalam Pasal 2 PER-11/PJ/2025 ditegaskan bahwa:

“Surat Pemberitahuan disampaikan sesuai dengan bentuk, isi, dan tata cara pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.” dikutip Kamis (15/1/2026)

Dengan demikian, lampiran SPT bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian integral dari SPT Masa PPh 21 yang wajib diisi secara lengkap dan benar.


Baca juga: DJP Jelaskan Aturan Pajak Istri Freelancer yang NPWP Digabung dengan Suami


Lampiran yang Wajib Diisi pada Masa Desember
Untuk SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, terdapat sejumlah lampiran yang wajib diperhatikan, khususnya karena Desember merupakan masa pajak terakhir bagi pegawai tetap dan pensiunan berkala.

1. Formulir L-IB: Daftar Pemotongan Masa Pajak Terakhir

Formulir L-IB digunakan khusus untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan berkala pada masa pajak terakhir, yaitu bulan Desember.

Dalam Lampiran PER-11/PJ/2025 dijelaskan bahwa formulir ini memuat informasi antara lain:

  • identitas penerima penghasilan;
  • jumlah penghasilan bruto;
  • PPh Pasal 21 yang dipotong;
  • PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (jika ada).

Baca juga: Wajib Pajak Diimbau Siapkan Persyaratan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax DJP


Secara lebih rinci, pengisian L-IB mencakup kolom:

  • T1: Penghasilan bruto yang PPh-nya ditanggung pemerintah;
  • T2: PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah;
  • T3: Penghasilan bruto yang PPh-nya dipotong;
  • T4: PPh Pasal 21 yang dipotong;
  • T5: Jumlah T1 dan T3;
  • T6: Jumlah T2 dan T4.
Formulir L-IB menjadi penting karena pada masa Desember dilakukan penyesuaian akhir penghitungan PPh Pasal 21 dalam satu tahun pajak, termasuk koreksi atas kelebihan atau kekurangan pemotongan sepanjang tahun berjalan.


Baca juga: PPh 21 Pekerja Padat Karya Ditanggung Pemerintah, Berlaku Sepanjang 2026


2. Formulir L-II: Daftar Pemotongan Satu Tahun Pajak

Selain L-IB, pemberi kerja juga wajib mengisi Formulir L-II, yaitu daftar pemotongan PPh Pasal 21 untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Formulir ini berfungsi sebagai rekapitulasi tahunan dan memuat:

  • total penghasilan bruto setahun;
  • total PPh Pasal 21 yang telah dipotong atau ditanggung pemerintah;
  • masa perolehan penghasilan.
Meskipun pemotongan telah dilaporkan melalui bukti potong bulanan, Formulir L-II tetap wajib diisi sebagai bagian dari SPT Masa Desember.


Baca juga: Panduan Pelaporan SPT Tahunan Dokter Simpel, Cepat, dan Tanpa Repot di Coretax DJP


Lampiran Lainnya Jika Relevan
Selain dua lampiran utama tersebut, PER-11/PJ/2025 juga mengenal lampiran lain dalam SPT Masa PPh 21, antara lain:

  • Formulir L-IA, untuk daftar pemotongan bulanan;
  • Formulir L-III, untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penerima penghasilan selain pegawai tetap.
Lampiran tambahan ini wajib diisi apabila terdapat transaksi atau pemotongan yang relevan dengan jenis penerima penghasilan dimaksud.


Baca juga: Aktivasi Akun Coretax Gagal? Ini Langkah yang Bisa Dicoba Wajib Pajak


Wajib Dilaporkan Meski Nihil
PER-11/PJ/2025 juga menegaskan bahwa SPT Masa PPh 21 tetap wajib disampaikan, meskipun pada masa pajak Desember tidak terdapat pajak yang dipotong atau seluruh PPh ditanggung pemerintah.

Hal ini sejalan dengan prinsip umum pelaporan SPT bahwa kewajiban menyampaikan SPT tidak gugur meskipun pajak terutang nihil.


Baca juga: Coretax DJP Berlaku Penuh 2026, Begini Cara Gabungkan NPWP Suami-Istri


Pelaporan Melalui Coretax dan Batas Waktu
Sejalan dengan penerapan sistem Coretax, seluruh SPT Masa PPh Pasal 21 beserta lampirannya wajib disampaikan secara elektronik sesuai format yang telah ditentukan dalam PER-11/PJ/2025.

Adapun batas akhir penyampaian SPT Masa PPh 21 masa Desember adalah tanggal 20 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan penyampaian dapat dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Baca juga: Cek Status NPWP dari Rumah Tanpa Ribet, Ini Cara dan Keuntungannya


Pengisian Formulir L-IB dan L-II menjadi kewajiban utama, disertai lampiran lain jika terdapat pemotongan tambahan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi secara benar dan sesuai dengan sistem administrasi pajak yang baru.



coretax , pelaporan-spt , spt-masa-pph

Tulis Komentar



Whatsapp