News / 14 Jan 2026 /Sherly Nova Maharani

Penagihan Pajak Makin Tegas, DJP Atur Pemblokiran Saham di Pasar Modal

Penagihan Pajak Makin Tegas, DJP Atur Pemblokiran Saham di Pasar Modal
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang secara rinci mengatur tata cara pemblokiran dan penyitaan saham yang diperdagangkan di pasar modal dalam rangka penagihan pajak. Ketentuan ini berlaku efektif sejak 31 Desember 2025 dan merupakan implementasi teknis dari kewenangan penyitaan berdasarkan Pasal 23 ayat (4) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/2023


Baca juga: CDIA Resmi Melantai di BEI, Cek Pajak yang Berlaku atas Transaksi Saham Emiten Baru


Pemblokiran sebagai Tahap Awal Penyitaan Saham
Dalam proses penagihan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu melakukan pemblokiran sebelum menyita saham wajib pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Pemblokiran dilakukan sebagai langkah pengamanan agar saham atau dana milik penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga pasar modal tidak dipindahtangankan atau dialihkan selama proses penagihan berlangsung. Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip pemblokiran dalam regulasi penagihan pajak yang menempatkan pemblokiran sebagai tindakan awal untuk mengamankan harta kekayaan penanggung pajak, termasuk rekening efek. 


Baca juga: Dirjen Pajak Tegaskan Aturan Pinjaman Tanpa Bunga dalam Hubungan Istimewa


Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, DJP merinci prosedur pemblokiran saham dengan mengajukan permintaan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta bank rekening dana nasabah sebelum jurusita pajak melaksanakan penyitaan.

Berdasarkan PER-26/PJ/2025, prosedur pemblokiran saham terdiri dari langkah berikut:

1. Permintaan Pemblokiran

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPS) sebagai kustodian sentral efek;
  • Bank atau Lembaga Penitipan Efek/Kustodian tempat sub rekening efek atau rekening dana nasabah milik penanggung pajak tercatat. Permintaan ini diajukan setelah DJP mengetahui identitas dan nomor rekening efek serta menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyitaan saham. 

Baca juga: IHSG Anjlok 9,19% Usai Libur Lebaran, BEI Aktifkan Trading Halt


2. Berita Acara Pemblokiran

Setelah menerima permintaan, LPS atau lembaga kustodian wajib melakukan pemblokiran efek dan menyusun berita acara pemblokiran. Dokumen ini kemudian disampaikan kepada DJP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penanggung pajak sebagai bukti bahwa pemblokiran telah dilaksanakan. 

3. Tujuan Pemblokiran

Pemblokiran dimaksudkan untuk menjaga agar saham atau saldo dana tidak mengalami perubahan atau transaksi lain yang dapat mengurangi nilai atau jumlahnya sampai penyitaan dapat dilaksanakan. 


Baca juga: Penerimaan Pajak Topang APBN 2025, Defisit Tetap Terkendali di 2,92% PDB


Tata Cara Penyitaan Saham di Pasar Modal
Setelah langkah pemblokiran dilakukan dan penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan, proses berikutnya adalah penyitaan dan penjualan sebagai mekanisme pemulihan kerugian negara. Berdasarkan PER-26/PJ/2025 dan ketentuan turunan PMK 61/2023:

1. Penyitaan oleh Jurusita Pajak

Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap saham yang tercatat dalam sub rekening efek atas nama penanggung pajak dan/atau harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah setelah terlebih dahulu dilakukan pemblokiran. 

2. Pemindahan Aset yang Disita

Saham yang disita selanjutnya dipindahkan ke rekening khusus atas nama DJP, yaitu rekening efek, rekening dana nasabah, dan rekening penampungan sementara milik DJP. Ketiga rekening ini menjadi sarana administratif untuk menatausahakan aset yang disita sebelum proses penjualan. 

3. Penjualan Aset

Setelah pemblokiran dan penyitaan dilaksanakan, DJP dapat menjual saham atau efek yang disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh dana guna melunasi utang pajak, bunga, dan biaya penagihan. Hasil penjualan ini kemudian digunakan untuk menutup jumlah utang pajak yang masih harus dibayar oleh penanggung pajak. 


Baca juga: Penguatan Stimulus Ekonomi Nasional 2026, Pemerintah Lakukan Harmonisasi Aturan Pajak


DJP menyatakan tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, manfaat, dan keseragaman dalam pelaksanaan pemblokiran serta penyitaan saham terkait penagihan pajak. Dengan ketentuan yang lebih rinci, diharapkan DJP dapat menjalankan wewenang penyitaan efekt secara terukur dan akuntabel tanpa menimbulkan kerugian yang tidak perlu di pihak penanggung pajak maupun lembaga pasar modal. 



pasar-modal , pemblokiran-dan-penyitaan-saham , per-26pj2025 , saham

Tulis Komentar



Whatsapp