News / 14 Jan 2026 /Sherly Nova Maharani

Pensiun 2025 Bukan Alasan Bebas Lapor SPT, Ini Penjelasan Resmi DJP

Pensiun 2025 Bukan Alasan Bebas Lapor SPT, Ini Penjelasan Resmi DJP
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons pertanyaan Wajib Pajak terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak yang memasuki masa pensiun dan berencana mengajukan status Wajib Pajak (WP) Nonaktif pada tahun berikutnya.

Respons tersebut disampaikan DJP melalui akun resmi Kring Pajak (@kring_pajak) di media sosial, menanggapi pertanyaan seorang Wajib Pajak yang pensiun pada Agustus 2025 dan baru akan mengajukan penetapan WP Nonaktif pada tahun 2026.


Baca juga: Tutorial Simulator Coretax: Panduan Pengisian SPT Tahunan 2025 untuk WP OP


WP Tetap Bisa Ajukan Nonaktif Meski SPT Belum Dilaporkan
Dalam penjelasannya, DJP menyampaikan bahwa permohonan penetapan WP Nonaktif dapat diajukan tanpa harus menunggu pelaporan SPT Tahunan terlebih dahulu.

“Wajib Pajak tetap dapat mengajukan permohonan penetapan WP Nonaktif sebelum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025,” tulis Kring Pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, khususnya Pasal 34 sampai dengan Pasal 38, yang mengatur tata cara pengajuan serta kriteria penetapan WP Nonaktif.


Baca juga: Wajib Tahu! DJP Ungkap 5 Hal Penting Saat Lapor SPT PPh 21 Masa Desember 2025


Kewajiban Lapor SPT Tetap Berlaku
Meski demikian, DJP menegaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap harus dipenuhi, karena yang bersangkutan masih memiliki aktivitas dan status sebagai Wajib Pajak pada Tahun Pajak 2025.

“Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, tetap wajib dilaporkan paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak,” lanjut Kring Pajak.

Batas waktu tersebut merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.


Baca juga: Wajib Pajak Diimbau Siapkan Persyaratan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax DJP


Dasar Hukum Pelaporan SPT Tahunan 2025
DJP juga menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 secara teknis diatur dalam PER-11/PJ/2025, yang mencakup:

  1. Bentuk dan Isi SPT Tahunan,
  2. Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan,
  3. Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan 
  4. Kewajiban Administratif Wajib Pajak

Baca juga: Panduan Pelaporan SPT Tahunan Dokter Simpel, Cepat, dan Tanpa Repot di Coretax DJP


Dengan demikian, DJP menegaskan bahwa status WP Nonaktif tidak menghapus kewajiban perpajakan atas tahun pajak sebelumnya. Wajib Pajak yang pensiun pada tahun berjalan tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan atas penghasilan yang diterima hingga masa pensiun.

DJP mengimbau Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban pelaporan SPT tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi, serta memanfaatkan layanan konsultasi resmi DJP melalui Kring Pajak 1500200 atau kanal digital resmi DJP.



pelaporan-spt , pensiunan , spt-tahunan , spt-tahunan

Tulis Komentar



Whatsapp